Sunday, June 4, 2023
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Partai Hanura Daftarkan Calegnya 50 orang ke kantor KPUD Kabupaten Mojokerto

    Partai Hanura Daftarkan Calegnya 50 orang ke kantor KPUD Kabupaten Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Partai Hanura Daftarkan Calegnya 50 orang ke kantor KPUD Kabupaten Mojokerto

    Partai Hanura Daftarkan Calegnya 50 orang ke kantor KPUD Kabupaten Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

LKH BARRACUDA Berharap Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Limbah Cair UD. Puri Pangan Sejati

avatar by Ronggolawe News
March 16, 2022
in Seputar Jatim
2 min read
0
LKH BARRACUDA Berharap Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Limbah Cair UD. Puri Pangan Sejati
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Hadi Purwanto, S.T., S.H. memenuhi panggilan Satreksrim Polres Mojokerto terkait permintaan keterangan atas dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang bergerak di bidang rumah potong ayam dan pengolahannya yang beralamatkan di Jalan Raya Medali 28X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.yang beralamatkan di Jalan Raya Medali 28X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Saat diwawancarai media ini di Bakso Solo Jabon Mojoanyar, Hadi Purwanto mengatakan, hari ini ada 30 pertanyaan yang diajukan ke saya. Ya saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, kami berharap Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Siapa yang bertanggung jawab terhadap limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang sudah melanggar baku mutu ini.

RelatedPosts

Sistem Informasi Kerja Sama Media (SiJamed) Andalan Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Kormi Kabupaten Mojokerto Siap Berlaga di Forda Ke-1 di Malang

Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

“Hasil di dalam tadi, mereka masih menunggu saksi ahli. Cuman sebenarnya kan harus bergerak cepat karena ini berurusan dengan masyarakat luas. Jadi saya telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022. Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur menunjukkan kualitas limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. Jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, jadi dalam hasil uji lab tersebut, kadar BOD5nya tinggi, sehingga berdampak kepada kematian ikan karena kekurangan oksigen. Kemudian kadar CODnya tinggi. Jadi zat-zat tersebut masih dalam jumlah yang tak wajar dan berbahaya apabila langsung diedarkan ke lingkungan bebas.

“Kemudian kadar TSSnya tinggi, sehingga menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air dan akan mengganggu proses fotosintesis dan menyebabkan turunnya oksigen terlarut yang dilepas ke dalam air oleh tanaman. Turunnya oksigen terlarut dalam air dapat mengganggu ekosistem akuatik. Kemudian yang terakhir, Kadar Amonianya tinggi. Hal ini dapat merupakan indikasi adanya pencemaran bahan organik yang berasal dari limbah domestik, industri dan limpasan pupuk pertanian,” jelasnya.

Masih kata Hadi Purwanto, Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan UD. Puri Pangan Sejati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kemudian Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa (1) “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”; (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” terangnya.(heni)

Previous Post

Cangkru'an Kamtibmas Presisi, Forkopimda Bojonegoro Berharap Perkuat Sinergitas

Next Post

Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan PADD Cukup di Kantor Pemdes

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan PADD Cukup di Kantor Pemdes

Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan PADD Cukup di Kantor Pemdes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Munculnya Dua Penyewa Sewa Tanah Bengkok, Plt Kades Penidon Terkesan Cuek
  • Sistem Informasi Kerja Sama Media (SiJamed) Andalan Diskominfo Kabupaten Mojokerto
  • Kormi Kabupaten Mojokerto Siap Berlaga di Forda Ke-1 di Malang
  • Hasil Angket BK-Desa Tahun 2022 Kabupaten Mojokerto Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Wajib Memeriksa 13 Desa
  • Reward Dari Mas Lindra Buat Candra Marimar Peraih Medali Perak Cabor Gulat Sea Games Kamboja 2023

Recent Comments

  • Demi on Labfor Polda Jatim Turun ke Lokasi Kumpulan Barang Bukti Penyebab Kebakaran Pasar Baru
  • Ronggolawe News on Kadis Koperindag Dampingi Bupati Tinjau Penanganan Paska Kebakaran Pasar Baru
  • erotik on Kadis Koperindag Dampingi Bupati Tinjau Penanganan Paska Kebakaran Pasar Baru
  • 123movies on Pedagang Pasar Baru Dipastikan Tidak Dapat Santunan Paska Kebakaran.
  • 720p on Pemkab Tuban Siap Jadi Tuan Rumah HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Provinsi Jawa Timur.

RelatedPosts

Sistem Informasi Kerja Sama Media (SiJamed) Andalan Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Kormi Kabupaten Mojokerto Siap Berlaga di Forda Ke-1 di Malang

Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

Info Penting

Recent Post

Munculnya Dua Penyewa Sewa Tanah Bengkok, Plt Kades Penidon Terkesan Cuek
Investigasi

Munculnya Dua Penyewa Sewa Tanah Bengkok, Plt Kades Penidon Terkesan Cuek

May 31, 2023
Sistem Informasi Kerja Sama Media (SiJamed) Andalan Diskominfo Kabupaten Mojokerto
Seputar Jatim

Sistem Informasi Kerja Sama Media (SiJamed) Andalan Diskominfo Kabupaten Mojokerto

May 26, 2023
Kormi Kabupaten Mojokerto Siap Berlaga di Forda Ke-1 di Malang
Olahraga

Kormi Kabupaten Mojokerto Siap Berlaga di Forda Ke-1 di Malang

May 26, 2023
Hasil Angket BK-Desa Tahun 2022 Kabupaten Mojokerto Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Wajib Memeriksa 13 Desa
Hukum & Kriminal

Hasil Angket BK-Desa Tahun 2022 Kabupaten Mojokerto Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Wajib Memeriksa 13 Desa

May 25, 2023
Reward Dari Mas Lindra Buat Candra Marimar Peraih Medali Perak Cabor Gulat Sea Games Kamboja 2023
Olahraga

Reward Dari Mas Lindra Buat Candra Marimar Peraih Medali Perak Cabor Gulat Sea Games Kamboja 2023

May 20, 2023

Categories

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • TNI & POLRI
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In