Mojokerto, Ronggolawe News – Hadi Purwanto SH, mewakili tiga petani warga Dusun Kaliputih, Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melaporkan (DS) (Kasun) Kaliputih ke satreskrim Polres Mojokerto. Selasa 16/05/2022.
Ketua DPW LBH DJAWA DWIPA Jatim Hadi Purwanto, sesaat setelah keluar ruangan Sat Reskrim mengatakan, saya melaporkan kasus penipuan terhadap kliennya. Terlapor Kepala Dusun (Kasun) Kaliputih.
Pada tanggal 13 Januari 2022, saat itu DS mau membeli sebidang tanah seluas 2.490m² yang terletak di Dusun Kaliputih, Desa Kebunagung, dengan SHM No.382 An.Tasrip/Pak Tasini dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.750 juta/bidang. Saat itu DS ngasih DP sebesar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayar sebanyak Tiga termin hingga bulan Juni 2022 lunas, dalam kwitansi DS janji pada bulan Februari akan bayar Rp.200 juta, bulan April Rp.200 juta dan sisanya akan dilunasi pada bulan Juni 2022,” ungkap Hadi.
Ternyata hingga saat ini ibu F tidak pernah menerima pembayaran yang telah di janjikan DS. Padahal, Sekarang tanah tersebut oleh DS diduga telah menjual kembali lahan ini ke pengembang yang bernama RZ senilai Rp. 800 juta
Dengan berjalannya waktu Pengembang Z telah mengantongi Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Jois yang beralamat di Jalan Pemuda Mojosari. Kami atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibah dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” imbuh Hadi
Kami mohon Bapak Kapolres beserta jajaran segera bisa Menindaklanjuti dan menangkap para pelaku dan mengembalikan hak-hak para petani,” pungkas Hadi.(heni)