Mojokerto, Ronggolawe News – KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menggelar
Rapat Anggota Luar Biasa, hadir sebanyak 492 orang anggota, dihadiri juga oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta perwakilan Dekopinda, bertempat di GOR Diknas Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basuni 36 Sooko Mojokerto, Selasa. (28/06/2022) siang.
Sebelum acara rapat dimulai tampak semua anggota yang hadir menunjukan raut muka yang kurang gembira,. Namun pada saat sesi rapat sidang yang dipimpin oleh Yuswanto guru dari SMAN Bangsal memberikan samangat yang luar biasa, sehingga rapat menjadi hidup.
Ustadzi Rois selaku ketua pelaksana membuka dimulainya acara luar biasa ini dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Dinas Koperasi dan Dekopinda.
Paidi Widodo, SH yang mewakili ketua Dekopinda yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 pasal 26 (1) bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku lampau.
Masih Widodo panggilan akrabnya bahwa kekuasaan tertinggi adalah anggota yaitu dari anggota untuk anggota, karena dalam koperasi untuk kesejahteraan anggota.
Ditempat yang sama Agus yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan bahwa koperasi ada dua yaitu rapat biasa dan rapat luar biasa, sedangkan rapat anggota luar biasa adalah rapat khusus dan luar biasa sesuai dengan ADART.
Sedangkan Nasrus selaku Bendahara mengatakan dalam paparannya secara singkat bahwa sampai saat ini kami belum mampu melaporkan secara tertulis karena sampai sekarang belum terima laporan pertanggung jawaban keuangan tahun buku 2021 secara tertulis dari karyawan yang juga sebagai juru buku, sehingga kami mohon maaf belum bisa menyajikan laporan pertanggung jawaban pada siang ini.
Dengan demikian atas persetujuan semua anggota yang hadir menyatakan ” secara mutlak menolak laporan pertanggung jawaban tahun buku 2021.” Cetus Yuswanto
Yuswanto dalam rapat luar biasa ini memulai dengan membacakan tata tertib sidang dan tersampaikannya pertanggung jawaban laporan keuangan pengurus KPRI Budi Arta
Yuswanto juga telah memutuskan tiga kesimpulan atas persetujuan oleh forum rapat antara lain pertama tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan dan mempertanggung jawabkan atas hak- hak yang digunakan, kedua atas hak-haknya tersebut untuk menegakkan keadilan dan mendesak audit eksternal, sedangkan ketiga adalah bilamana dalam musyawarah tidak ada kesepakatan, maka anggota akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pada sesi tanya jawab ada tiga penanya yang intinya sama yaitu agar segera mencairkan hak-hak kita yang seharusnya kita terima.
Dan yang menarik dari salah satu penanya dari SMKN I Bangsal ” apakah boleh koperasi minta tanggungan BPKB ” dan disampaikan pula bahwa ” dirinya tidak merasa hutang, namun tercatat hutang, setelah ditanyakan ke YY (inisial) dan jawabannya adalah salah tulis. “
Awal dari terlaksananya Rapat Anggota Luar Biasa KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini adalah saat ketua 2 Ustadz Rois disodorkan berkas neraca pembukuan tidak mau tanda tangan karena atas saran M. Nasrul selaku bendahara dirinya belum diberi laporan secara tertulis sehingga dia menolak
Berjalannya waktu dan dengan gonjang ganjingnya koperasi. Ketua 1 Malikan tanpa ada persetujuan rapat anggota telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menagih hutang-hutang anggota,. Namun disisi lain pada saat anggota meminta haknya untuk dibayarkan termasuk yang sudah meninggal maupun pensiun hanya diberikan janji dan akan dibayarkan berdasarkan urutannya dan sampai tiga tahun belum juga terbayarkan
Dipengujung acara rapat anggota luar biasa KPRI Budi Arta ini telah ditentukan ketua formatur adalah H. Ustadz Rois, anggota 1 M. Nasrul dan Anggota 2 adalah Yuswanto. (heni)