Sunday, October 1, 2023
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Advokat Kondang Dr Togar Situmorang Sambut Baik Putusan MK yang Tolak Gugatan Sistem Pemilu

    Advokat Kondang Dr Togar Situmorang Sambut Baik Putusan MK yang Tolak Gugatan Sistem Pemilu

    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Bentuk Kedisiplinan Sejak Dini, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Pimpin Upacara Bendera 

    Bentuk Kedisiplinan Sejak Dini, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Pimpin Upacara Bendera 

    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Advokat Kondang Dr Togar Situmorang Sambut Baik Putusan MK yang Tolak Gugatan Sistem Pemilu

    Advokat Kondang Dr Togar Situmorang Sambut Baik Putusan MK yang Tolak Gugatan Sistem Pemilu

    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Berkostum Wayang Orang, Partai Kebangkitan Nasional Daftarkan Bacalegnya

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Partai Golkar, Siapkan 5 Bacaleg Cadangan, Targetkan 10 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Daftarkan Bacalegnya Partai Perindo, Targetkan 16 Kursi

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Anna Purnama Gauri S.I.Kom Kenakan Blangkon

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Target 12 Kursi, PAN Kabupaten Mojokerto Optimis 100 Persen

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Bentuk Kedisiplinan Sejak Dini, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Pimpin Upacara Bendera 

    Bentuk Kedisiplinan Sejak Dini, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Pimpin Upacara Bendera 

    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Dugaan Monopoli Dana BOS Di Dispendik Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Diduga Lakukan Intimidasi Berujung Pemecatan Terhadap Guru, Kades Tingkis Bakal Dilaporkan Bupati

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ketum Wakomindo Ingatkan Dewan Pers Sebagai Fasilitator

avatar by Ronggolawe News
September 2, 2022
in Berita Utama
5 min read
0
Ketum Wakomindo Ingatkan Dewan Pers Sebagai Fasilitator
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Ronggolawe News – Didalam Pasal 15 ayat 2 huruf (f) UU Pers nomor 40 tahun 1999, Dewan Pers melaksanakan salah satu fungsinya memfasilitasi organisasi – organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan di pasal 15 ayat 5 keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Terkait pasal tersebut diatas, 3 (tiga) wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Deklarasi Nasional Relawan Projo Ganjar Sukses Dilaksanakan

Relawan Projo Ganjar Deklarasikan Dukungan Buat Ganjar Pranowo

DPD Projo Ganjar Jawa Timur Berangkatkan 2 Bus Demi Sukseskan Deklarasi Depok

Pengajuan permohonan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2021 dengan  Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima oleh MK pada tanggal 6 September 2021.

Para Pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers tidak sesuai dengan pasal 15 ayat 2 huruf (f) UU Pers, dan telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers serta menghilangkan hak organisasi – organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Setelah 10 kali persidangan, pada hari Rabu (31/08/2022), dipersidangan ke-11 Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan. Dalam amar putusan, 9 (sembilan) hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Amar putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, yang digelar pada hari Rabu (27/7/2022) dan pada hari Senin (8/8/2022).

Terkait hasil putusan itu, penulis berpendapat agar seluruh elemen pers di Indonesia menghormati putusan MK yang menolak permohonan para pemohon tentang uji materi pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan pasal 15 ayat 5 terhadap UUD 1945.

Didalam isi hasil putusan, penulis menangkap sesuatu yang tersirat yang perlu dicermati, yakni kedudukan dari Dewan Pers yang selama ini di pertanyakan publik. Didalam putusan itu, kedudukan dewan pers jelas diterangkan sebagai fasilitator (memfasilitasi) organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers.

Maksud dari “memfasilitasi” menegaskan Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Fungsi memfasilitasi tersebut menurut Mahkamah Konstitusi telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Dengan adanya fungsi memfasilitasi maka hak organisasi pers tetap terjamin untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya terhadap substansi peraturan yang akan dibentuk di bidang pers.

Hal itu bisa diartikan bahwa semua organisasi pers berbadan hukum, baik konstituen Dewan Pers atau diluar konstituen Dewan Pers dijamin dan berhak mengeluarkan pikiran dan pendapat terhadap subtansi peraturan yang akan dibentuk dibidang Pers.

Terkait pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi, menurut MK hal tersebut adalah persoalan konkret yang sudah diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/ PDT/ 2019/ PT DKI.

Ada beda pendapat dikalangan pers Indonesia, tentang siapa yang sah menurut hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi wartawan. Ada yang berpendapat bahwa UU pers adalah Lex spesialis, maka Dewan Pers-lah yang berhak menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan.

Perlu dipahami kita semua, dalam penerapan UU Lex spesialis mengacu kedalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.

Dari hal itu, hemat penulis, yang dianggap UU Pers sebagai UU Lex spesialis adalah dalam hal pengaturan hukumnya bukan pengaturan profesi wartawannya. Sedangkan wartawan sebagai profesi, diatur dalam perundang-undangan bahwa segala profesi masuk didalam urusan Kementerian Tenaga Kerja.

Sehingga dalam urusan sertifikasi profesi diatur didalam peraturan dan perundang undangan bahwa untuk  memperoleh sertifikat profesi dapat  mengikuti sertifikasi kompetensi yang digelar BNSP melalui LSP.

Sedangkan LSP yang berhak menyelenggarakan sertifikasi profesi setidaknya harus mempunyai 2 syarat penting, yakni mempunyai SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) atau SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang teregistrasi di Kementrian Tenaga Kerja dan mempunyai Skema yang terverifikasi BNSP. Hal itu sesuai dengan dasar hukum pendirian LSP dan BNSP.

Setidaknya ada 10 dasar hukum yang mengatur pendirian LSP dan BNSP.

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Mau tidak mau, setuju ataupun tidak, negara sudah mengatur sedemikan rupa tentang sistem sertifikasi profesi yang seharusnya diikuti oleh semua pihak, termasuk oleh wartawan.

Diakhir kata, hemat penulis, walaupun ada beda pendapat siapa yang berhak dalam menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Wartawan, ada satu persamaan diantara perbedaan itu, yakni Semangat, Semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas wartawan. Semoga semangat yang sama bisa menyamakan perbedaan selama ini. Semoga.

Surabaya, 01 September 2022.

Penulis : Dedik Sugianto.

Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompeten Indonesia), Ketua Umum SWI (Sindikat Wartawan Indonesia), Asesor LSP Pers Indonesia bersertifikat BNSP. Saksi Pemohon dalam Uji Materi UU Pers di MK.

Previous Post

Miris!!! Program Pembangunan Jamban CSR PT. ADS 2021 Terbengkelai

Next Post

Ketua Komisi B, DPRD Bojonegoro Angkat Bicara Tentang Perberhentian Direktur PT. ADS

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Ketua Komisi B, DPRD Bojonegoro  Angkat Bicara  Tentang Perberhentian Direktur PT. ADS

Ketua Komisi B, DPRD Bojonegoro Angkat Bicara Tentang Perberhentian Direktur PT. ADS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Kepedulian Tentang Kesehatan Warganya, Babinsa Bersama Tim Medis Bancar Tuban Terjun Langsung Ke Lapangan 
  • Deklarasi Nasional Relawan Projo Ganjar Sukses Dilaksanakan
  • Relawan Projo Ganjar Deklarasikan Dukungan Buat Ganjar Pranowo
  • DPD Projo Ganjar Jawa Timur Berangkatkan 2 Bus Demi Sukseskan Deklarasi Depok
  • DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Gelar Workshop Pengembangan Ekonomi Daerah

Recent Comments

    RelatedPosts

    Deklarasi Nasional Relawan Projo Ganjar Sukses Dilaksanakan

    Relawan Projo Ganjar Deklarasikan Dukungan Buat Ganjar Pranowo

    DPD Projo Ganjar Jawa Timur Berangkatkan 2 Bus Demi Sukseskan Deklarasi Depok

    Info Penting

    Recent Post

    Kepedulian Tentang Kesehatan Warganya, Babinsa Bersama Tim Medis Bancar Tuban Terjun Langsung Ke Lapangan  
    Info Kesehatan

    Kepedulian Tentang Kesehatan Warganya, Babinsa Bersama Tim Medis Bancar Tuban Terjun Langsung Ke Lapangan 

    September 29, 2023
    Deklarasi Nasional Relawan  Projo Ganjar Sukses Dilaksanakan
    Berita Utama

    Deklarasi Nasional Relawan Projo Ganjar Sukses Dilaksanakan

    September 28, 2023
    Relawan Projo Ganjar Deklarasikan Dukungan Buat Ganjar Pranowo
    Berita Utama

    Relawan Projo Ganjar Deklarasikan Dukungan Buat Ganjar Pranowo

    September 27, 2023
    DPD Projo Ganjar Jawa Timur Berangkatkan 2 Bus Demi Sukseskan Deklarasi Depok
    Berita Utama

    DPD Projo Ganjar Jawa Timur Berangkatkan 2 Bus Demi Sukseskan Deklarasi Depok

    September 26, 2023
    DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Gelar Workshop Pengembangan Ekonomi Daerah
    Seputar Jatim

    DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Gelar Workshop Pengembangan Ekonomi Daerah

    September 25, 2023

    Categories

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In