KPPH Tuban Miswanto : Ini Kronologis Pengrusakan Hutan di RPH Panceng BKPH Kranji
Tuban, Ronggolawe News – KPH Tuban secara resmi menyampaikan keberatannya atas adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya pada awak media Ronggolawe News untuk Menindaklanjuti pemberitaan dari beberapa media diantaranya Tvonenews.com tanggal 12 September 2022 dengan Judul “Sejumlah Petani Porang di Panceng Gresik Resah, Sewa Lahan 3 Tahun Tidak Bisa Dikelola dan SURABAYAPAGI.COM tanggal 12 September 2022 dengan judul “ Oknum Perhutani Tuban Diduga Tipu Petani Porang Desa Wotan Panceng Gresik”.
Administratur/KKPH Tuban, MISWANTO, S.Hut, MH didampingi oleh Kasi Perencanaan SDH & Bangbis, Nana Suwanda, PHT pada media Ronggolawe News mengatakan jika kronologis munculnya pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta yang ada.
“Perlu kami klarifikasi sesuai fakta yang sebenarnya
agar tidak menimbulkan fitnah,” terang Miswanto. Rabu.14/09/2022.
Ditambahkan oleh Miswanto, Pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022, saat KRPH Panceng dan Anggota Polhutmob KPH Tuban melaksanakan Patroli Hutan telah ditemukan perusakan hutan berupa penebangan pohon jenis Jati sebanyak 7 pohon dan Sonobrit sebanyak 18 pohon dengan jumlah kayu yang dapat diamankan Jenis Jati sebanyak 27 btg dengan volume 1,417 M3 dan Sonobrit sebanyak 43 btg dengan volume 1,47 M3 di Petak 92f Klas Hutan TKLR tahun tanam 1999 masuk wilayah administratif desa Cangaan Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik pada wilayah kerja Perum Perhutani RPH Panceng BKPH Kranji.
“Setelah dilakukan penyelidikan diduga pelaku perusakan dilakukan oleh Petani Porang bernama Sholahuddin, umur 39 tahun yang berdomisili di desa Wotan RT 05/RW 02, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik (tersebut laporan Huruf A Nomor 004/PRS/PCG/2022 tanggal 09 September 2022).
Setelah Petugas (KRPH dan Polhutmob) bertemu dengan terduga pelaku perusakan hutan, diperoleh keterangan dari terduga pelaku tersebut bahwa lokasi terjadinya perusakan hutan akan digunakan untuk lokasi pembuatan gudang tempat hasil panen porang,” ungkap Miswanto.
Orang nomor satu di jajaran Perhutani Tuban itu menambahkan, Berdasarkan dokumen yang dimiliki KPH Tuban bahwa pada tahun 2020 pernah ada surat usulan Uji Coba Tanaman Porang (PLDT) dengan nomor 01/LMDH-WA tanggal 19 Maret 2020 perihal ujicoba tanaman porang (PLDT) dipetak 92f seluas 0,25 Ha dari sdr. Arif Dika Mahendra yang beralamat di desa Wotan RT 05/RW 02, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik (surat terlampir).
Di dalam dokumen tersebut juga terdapat surat persetujuan Administratur/KKPH Tuban nomor 422/052.2/PSDH/Tbn/ Divre/Jatim tanggal 30 April 2020 perihal Uji Coba Tanaman Porang di Petak 92i seluas 0,25 Ha RPH Panceng BKPH Kranji yang ditujukan kepada sdr. Arif Dika Mahendra (Surat Terlampir).
“Namun sejak diterbikan surat persetujuan tersebut KPH Tuban tidak pernah mendapat laporan kegiatan demplot tanaman Porang apalagi pengalihan pemegang ijin dari sdr. Arif Dika Mahendra kepada sdr. Sholahuddin,” bebernya.
Masih Miswanto, KPH Tuban tidak membuat Perjanjian Kerjasama Tanaman Porang karena sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengajuan Proposal Kerjasama Tanaman Porang dari LMDH (sdr. Arif Dika Mahendra)
“Dalam proses pelaksanaan Demplot/Uji Coba Tanaman Porang KPH Tuban belum pernah meminta biaya. Terkait hal tersebut diatas, bahwa pemberitaan yang sudah terbit di beberapa Media merupakan pengalihan opini terkait kasus perusakan hutan yang dilakukan oleh sdr. Sholahuddin,” tegas Miswanto.
“Ini merupakan hak jawab atas pemberitaan yang sangat menyudutkan kami, semoga kedepannya hal semacam ini tidak terulang lagi, kami ada bukti atas pengrusakan hutan dengan penebangan pohon secara ilegal,” pungkasnya. (@nt)