Jakarta, Ronggolawe News – Tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Terbukti bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme untuk memenangkan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dalam 1 putaran,” demikian isi dokumen kesimpulan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4/2024).
Dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres milik tim Ganjar-Mahfud, ada tiga skema nepotisme yang didalilkan.
Pertama, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar hukum maju dalam pilpres.
Kedua, nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya pilpres.
Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.
Dalam dokumen itu juga diungkapkan, pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pihak terkait dalam hal ini Prabowo-Gibran memiliki dalil kontradiktif terkait aksi nepotisme, khususnya dalam hal aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Tim Ganjar-Mahfud mengungkapkan, KPU dan Kubu Prabowo-Gibran menilai tak perlu ada perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia saat Gibran dicalonkan.
Sebab, menurut mereka, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden mengubah PKPU secara otomatis. “Namun di sisi lain malah menunjukkan upaya yang mengarah pada perubahan secara formal dari PKPU Nomor 19/2023.
Kontradiksi ini pada dasarnya membuat seluruh bangunan argumen termohon dan pihak terkait menjadi rontok,” demikian isi dokumen kesimpulan Ganjar-Mahfud.
Nepotisme juga terlihat dari penunjukan penjabat kepala daerah yang disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran. Dalam dokumen kesimpulan Ganjar-Mahfud itu juga disebutkan bahwa nepotisme yang dilakukan Kepala Negara dalam Pemilu 2024 terlihat dari pembagian bantuan sosial. “Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024 saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial,” demikian salah satu poin kesimpulan Ganjar-Mahfud.@nt