Mojokerto, Ronggolawe News – Pengadilan Negeri Mojokerto mulai menyidangkan
kasus Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dalam hal ini pencabulan anak dibawah umur kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Perning, Desa Perning, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Kamis (27/6/2024)
Dalam Sidang ketua Majelis Hakim adalah Ivonne Tiurma Rismauli, S.H. M.H, sedangkan Jaksanya Laxmi Mahavira Nitisari, S.H.
Majelis Hakim menghadirkan dan meminta keterangan saksi-saksi dari korban (Bunga),
Ada tiga orang saksi dihadirkan, yakni ibu korban (IM) dan dua saudaranya.
Pengacara Korban Ketut Yogi Satriya Atmaja dari kantor hukum Yogi David dan Rekan menyampaikan kepada awak media ini, tadi korban (Bunga) ditanya majelis hakim awal mula bertemuan dengan terdakwa (FN), dijawab oleh korban, awalnya bertemu pada saat ada pertemuan antar pelajar di desa untuk mengikuti ikatan pelajar Nahdlatul Ulama, korban dan terdakwa berkenalan dan akrab, selanjutnya tukar menukar nomor handphone dalam media sosial, akhirnya keduanya semakin akrab dan berlanjut terjadi pencabulan sebanyak tiga kali, yakni pencabulan pertama rumah terdakwa, yang kedua dirumah korban dan yang ketiga di kandang bebek belakang rumah tetangga.
Dia menjelaskan, setelah perbuatan yang ketiga itu, terdakwa berpesan kepada korban, seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan berpesan agar tidak bercerita kepada orang lain. Namun setelah kejadian tersebut, terdakwa menghilang tanpa kabar, malah nomornya diblokir oleh terdakwa.
Karena gelisah, akhirnya korban bercerita kepada kakaknya, karena keluarganya broken home, dan kakaknya bercerita kepada orang tuanya, akhirnya orang tua korban lapor ke Unit PPA Polres Mojokerto Kota.
Terdakwa ditanya oleh majelis hakim, apakah benar yang disampaikan korban tadi, dan dijawab oleh terdakwa benar, namun perbuatan itu dilakukan dengan tidak memaksa, dan korbanpun juga mengatakan begitu.
Pengacara asli Mojokerto ini, juga menjelaskan, “Walaupun perbuatan itu dilakukan tidak memaksa, namun terdakwa tetap diancam pasal pencabulan karena korban masih sekolah kelas 6 Sekolah Dasar dan dibawah umur kurang dari 17 tahun, dan dikenakan pasal 76E dan pasal 76D jungto pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan anak
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ungkapnya.
Dia, bersama keluarga korban mengharapkan terdakwa dihukum maksimal,
“Karena terdakwa merusak masa depan anak dan menjadi pembelajaran bagi yang lain agar melindungi anak-anak, karena anak-anak adalah penerus masa depan bangsa. Dan sidang berikutnya adalah minta keterangan dari terdakwa,” Pungkas Yogi. (HN/Tim)