Kota Mojokerto, Ronggolawe News – Kapolres. AKBP Daneil S melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudy Zaini mengadakan konferensi pers penipuan, penggelapan dan penadah Mobil yang terjadi wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, Rabu (31/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tiga Pelaku, DM (40) warga Kecamatan Magersari, BW (43) warga Desa Jotangan, dan BN (23) Warga Kecamatan Pungging.
“Modus pelaku adalah pengusaha rental berpura-pura menyewa mobil korban yang berinisial MH dan juga korban lain dengan dijanjikan setoran per bulan Rp 4 juta namun oleh pelaku mobil itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap AKP Rudy yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo.
Ditambahkannya, modus kedua mengambil unit mobil baru dengan memakai atas nama orang lain dan mobil dijual ke orang lain.
”Pelaku melakukan penipuan penggelapan karena ingin mendapat untung antara Rp 30 hingga Rp 90 juta,” jelas AKP Rudy.
Masih kata AKP Rudy, dalam masalah ini pihaknya berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat dari para pelaku
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti, yakni 1 lembar dokumen perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dari Finance, 1 buah BPKB mobil Avanza Veloz, 1 buah HP warna Silver dan 2 buah dokumen mutasi rekening BCA,” terang AKP Rudy.
“Adapun pasal yang kami terapkan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” tambah AKP Rudy.@heni