Ponorogo, Ronggolawe News – Wartawati dari Media cetak dan online Republiknews, Sri Wahyuni melakukan pengaduan ke Polres Ponorogo, Polda Jatim pada Jumat (22/10/2021).
Kedatangan Sri Wahyuni didampingi Pimpinan Redaksi (Pemred) Republiknews, Simon Bunadi dan wartawan Iwan yang jadi saksi kejadian, dengan tujuan mengadukan peristiwa penyekapan dan perampasan HP, saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik.
Dari pengaduan itu, Sri Wahyuni menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari Polres Ponorogo dengan nomor: STTP/ 168/ X/ RES.1.24/ 2021/ Satreskrim, tertanggal 22 April 2021.
Dari penuturan Pemred Republiknews, Simon Bunadi, atas pengaduan itu, Polres Ponorogo bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Menindaklanjuti pengaduan dari wartawan kami, Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tepat pukul 10.00 wib, 3 anggota Satreskrim Polres Ponorogo bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara, yaitu rumah Kepala dusun. Kemudian setelah dilakukannya olah TKP, 2 wartawan Republiknews langsung dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Pidum (pidana Umum) selama kurang lebih 2 jam,” ungkap Simon Bunadi, Jumat (22/10/2021).
Simon Bunadi juga menjelaskan, sesuai isi dari Surat Pengaduan disebutkan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wib berawal saat kedua wartawan mendatangi pelaku di rumahnya PL dan IM guna meminta konfirmasi soal temuan yang menyebabkan kerugian material beberapa warga desa Gelinggang.
“PL istri IM (Kasun) diduga telah melakukan tindakan penggelapan dan penipuan ke beberapa warga desa Gelinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. PL diduga telah melakukan penggelapan BPKB dan STNK kendaraan bermotor, pinjam uang dengan modus anggunan. PL juga diduga telah menipu para petani dengan modus transaksi jual beli gabah dan beras, jual beli tanah, pemotongan Kayu trembesi tanpa ijin,” ujar Simon Bunadi.
Simon Bunadi juga mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawannya dan kesaksian para korban yang sudah di temuin sendiri serta di konfirmasi. Terkait perkara yang menimpa para korban memang layak untuk di tindak lanjuti kebenarannya.
“Para korban yang sudah mengadu kepada wartawan kami telah memberikan keterangan sebenarnya, karena selain menunjukkan beberapa bukti yang dipunyai, para korban juga memberikan pernyataan bahwa apa yang di sampaikan adalah hal yang benar. Terbukti mereka berani membuat surat pernyataan bermaterai 10.000 dan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di hadapan hukum,” ujar Simon Bunadi.
“Dan mereka (red:korban) juga siap untuk melaporkan permasalahannya ke polisi dengan di dampingi wartawan media ini,” jelas Simon.
“Berangkat dari aduan masyarakat inilah, wartawan kami menindaklanjuti dengan datang kerumah PL, untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Namun wartawan kami malah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari PL serta suaminya. Menurut Wartawan kami, dia dimasukkan dalam kamar dan dikunci oleh mereka berdua, lalu di interograsi dan di intimidasi, HP nya di rampas oleh PL dan kehilangan beberapa data hasil liputannya di lapangan karena diduga telah di hapus oleh para pelaku,” papar Simon. (red)