Tuban, Ronggolawe News – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban telah masuk jeruji besi Lapas Kelas IIB Tuban, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada Jumat (08/04/2022) kemarin.
Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka berinisial HIP (37) itu melakukan penilapan honor kader KB atau PPKBD dan Sub PPKBD dari APBD Tuban senilai Rp1 miliar. Penilapan honor tersebut dilakukan mulai bulan September hingga Desember 2021.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro pada awak media menyampaikan.
“Aksinya empat bulan di tahun 2021. Tersangka yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB ini diduga telah menyalahgunakan honor PPKBD dan Sub PPKBD,” terang Muis. Selasa. 12/04/2022.
Muis menambahkan, Kejari Tuban melakukan penyidikan secara intensif kepada tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD sekitar 550 juta. Keterangan tersangka sementara, honor tersebut digunakan sendiri untuk gaya hidup.
Kejari Tuban menerima laporan korupsi honor kader KB di akhir Februari dan Maret langsung dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Untuk menghindari tersangka kabur dan hilangnya barang bukti, pemeriksaan dilakukan kilat dan awal April ditetapkan tersangka.
“Pemeriksaan kami lakukan secara maraton. Setelah ditetapkan tersangka pukul 13.00 Wib, sekitar pukul 15.00 Wib langsung dibawa ke Lapas Tuban,” paparnya.
Uang setengah miliar lebih itu, seharusnya diterima oleh 382 kader dengan nilai Rp100.000/orang dan sub PPKBD sebanyak 1.700 orang dengan masing-masinig Rp50.000. setelah honor dicairkan selaku bendahara tapi tidak dibagikan ke penerima.
Saat menilap honor tersebut, HIP masih sebagai bendahara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban. Tersangka ditetapkan tersangka, setelah dimutasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban.
Akibat ulah tersangka, HIP yang merupakan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tuban ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. HIP saat ini telah ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini, Tim Pidsus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini. Puluhan saksi penerima honor telah dipanggil termasuk Kepala Dipemas dan KB tahun 2021,”ungkapnya.(red)