Tuban, Ronggolawe News – Sebuah gudang di Desa Siding Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban milik Saiful Alfdhon yang digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi digrebek oleh Satreskrim Polres Tuban. Dan mengamankan barang bukti dua drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan
“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar, kita tetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang, tapi belum dilakukan penahanan” Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya. di Mapolres Tuban, Rabu. 07/09/2022.
Ditambahkan oleh Kapolres, hal tersebut terbongkar berdasarkan keresahan masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan. Alhasil, anggota berhasil menemukan lokasi penimbunan solar subsidi tanpa izin, Jumat (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 Wib yang sudah berjalan lebih dari dua bulan.
“Berdasarkan keresahan dan informasi masyarakat, sehingga anggota berhasil menemukan lokasi penimbunan solar subsidi tanpa izin,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta. saat mendampingi Kapolres Tuban menyampaikan jika menurut pengakuan pelaku melakukan penimbunan sudah lebih dari dua bulan.
“Pengakuan pelaku, informasinya sudah berjalan dua bulan lebih,” terang M Gananta.
Menurut Gananta, untuk mendapatkan solar itu pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Tuban dengan menggunakan tangki dan dilakukan penimbunan. Lalu, solar tersebut di jual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi.
“Modus cara mendapatkan BBM biasanya pelaku menggunakan tangki kecil seperti drum dan dikumpulkan dirumahnya. Pakai sepeda motor beli di sejumlah SPBU Tuban,” ungkapnya.
mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu kembali menjelaskan sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir masih ada tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya. Kendati demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Jadi sampai sekarang masih melalukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pelaku terancam pasal 40 ayat (9) UU Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Tetapi tersangka untuk saat ini belum kita tahan,” pungkasnya.(@nt)