Ngawi, Ronggolawe news – Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kriminal yaitu pembunuhan pada pertengahan September tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K dalam press release, Jumat (16/09/2022).
Kegiatan press release ini mengungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MF (19) yang merupakan anak kandung dari korban W (51).
Dalam penjelasannya, Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian menyatakan bahwa benar pelaku adalah anak korban.
“Pelaku adalah benar anak kandung dari korban, dan untuk motif pembunuhannya masih kita dalami,” terang Wakapolres.
Di kesempatan yang sama, pelaku, ketika diwawancara oleh awak media, mengatakan bahwa dirinya dengan tidak sadar melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa sehari sebelum kejadian pembunuhan dirinya telah berencana untuk kabur dari rumah dengan menjual beras yang ada sebagai bekal kabur.
“Saya memang berencana untuk kabur dari rumah, karena keluarga selalu melarang saya untuk kerja keluar rumah. Dan untuk bekal/saku saya menjual beras,” ungkap MF.
“Entah kenapa ketika nonton TV saya secara tidak sadar membunuh bapak saya dengan pisau tepat di atas dadanya sebanyak 3x,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim polres Ngawi, AKP Agung Joko, H mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Agung.
MF beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi.
Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa:1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur,1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.(IK)