Tuban, Ronggolawe News – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020-2021 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga saat ini masih menyisakan persoalan yang tak kunjung selesai.
Seorang pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan. berinisial DH telah diadukan oleh salah satu pelaku usaha penggilingan padi berinisial IS, DH diadukan ke Mapolres Tuban lantaran diduga kuat telah menggelapkan beras sebanyak ratusan kilo gram.
“Sudah saya adukan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Tuban. Awalnya aduan saya sempat mangkrak, sebab aduan kami tertanggal 09 September 2022 tidak pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Anehnya kemudian aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023,” terangnya, Selasa, 01/08/2023.
DH menambahkan, setelah terbit register, kemudian langsung minta bantuan hukum kepada pengacara A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H.
“Dari tanggal 14 Juni 2022, Alhamdulillah aduan saya ditangani oleh Polres Tuban dan saya sudah diperiksa sebagai saksi Pengadu/Pelapor,” ungkap DH.
Kuasa hukum dari pelapor. A. Imam Santoso, S.H, M.H, mengungkapkan, pada mulanya kasus tersebut diadukan karena pihak TKSK Bangilan tidak mempunyai etikad baik.
Pihaknya menyampaikan jika pengadu terhadap kliennya telah dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban sejak tanggal 09 September 2022. Dimana, terlapor diaduk terkait dugaan tindak pindah pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Setelah kita layangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik klien kami hasil dari beras yang dipesan oleh saudara DH. Namun saudara DH tidak pernah mengakui kekurangan bayar,” jelas Imam Santoso.
Tak hanya itu, pernah sekali DH mendatangi kantor advokat Letda Sucipto Law Firm Supriyadi & Partner’s tempat Imam bekerja untuk melakukan koordinasi. Namun pertemuan tersebut tejadi deadlock diskusi alias tidak menemukan kesepakatan.
“DH datang ke kantor untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik Klien kami, namun DH malah menanyakan bukti transaksi kekurangan,” tambahnya.
Senada dengan Imam, rekan sesama advokat Ali Hamsyah Nasikhin, S.H. juga menuturkan, rencana awal pihaknya sudah meminta penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi, agar segera menaikan aduan menjadi laporan. Akan tetapi pada waktu itu pihak penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya.
“Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana, sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi, yang menerangkan bahwa beras milik klien kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH,” katanya.
Ali Hamsyah menambahkan, atas peritiwa tersebut kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 941.773.500,-(Sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa anggota Satreskrim Polres Tuban tengah mendalami persoalan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti.
“Untuk pengaduan sudah ditindak lanjuti. Saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kamis (03/08/2023)
Ia menjelaskan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait juga telah dilakukan. Termasuk, sudah ada 8 orang diperiksa sebagai saksi dalam persoalan penyaluran BPNT di Tuban.
“Adapun yang sudah dimintai keterangan adalah pelapor dan 8 orang saksi sebagai pengangkut atau yang mengantarkan beras dari gudang pelapor menuju tempat yang ditunjuk oleh terlapor, sesuai pemesanan beras,” tegasnya.