Mojokerto, Ronggolawe News – Seorang warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial DN, diduga menjadi korban penipuan modus pinjam uang dengan jaminan mobil. Ia ditipu oleh seorang wanita bernama HN (37) seorang warga Pacet Selatan yang dikenalinya lewat MN
DN menceritakan, kejadian ini bermula pada hari Jum’at 12 April 2024 sore, MN tiba-tiba menghubungi dirinya via telepon seluler/ WhatsApp, dia menawarkan gadai mobil jenis Toyota Avanza berwarna Hitam dengan nominal uang sebesar Rp 27 juta.
Kemudian hari sabtu 13 April 2024 malam, MN beserta SLS serta beberapa orang termasuk HN yang membawa mobil tersebut ketempat kerja DN.
Disini DN mengatakan pada MN ” Mobil pean priksa sesuai tidak dengan nama pemilik atau nama surat sesuai dengan STNK kalau tidak sesuai saya tidak mau ” Ungkapnya kepada awak media Ronggolawe News.
HN yang mengaku adik dari pemilik mobil, selaku yang menawarkan mobil tersebut mengatakan bahwa dia cuma disuruh sama BS ( kakak HN -red) dibuktikan dengan menunjukkan identitas KTP sama KK.
Karena merasa mobil tersebut sudah sesuai dengan data pemilik dan surat kendaraan (STNK) akhirnya sekitar jam 10 malam DN mentransfer uang sejumlah Rp 17 juta ke rekening atas nama BS dan Rp 10 juta tunai yang dibawa oleh HN, dibuktikan juga dengan kwitansi yang ditanda tangani oleh HN, dan berjanji mengembalikan uang tersebut paling lama 2 minggu sampai 1 bulan.
Pada awak media, DN juga mengatakan hari sabtu 11 Mei 2024 HN menelfon MN dengan tujuan guna meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut.
Karena merasa sudah 1 bulan sesuai perjanjian, DN menelfon HN guna menyuruh untuk mengembalikan uang dan segera mengambil mobil tersebut. Disini yang bikin aneh uang belum dikembalikan malah mau minta tambah lagi sekitar Rp 10 juta yang katanya disuruh sama BS selaku pemilik mobil.
Atas kejadian ini DN merasa curiga, takut jika mobil tersebut bermasalah dan pada akhirnya meminta bantuan kepada Edi selaku ketua LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO guna menyelesaikan permasalahan ini.
Pada hari Sabtu 18 Mei 2024 Edi mencoba mendatangi rumah BS pemilik mobil yang beralamatkan di Mojo Tamping kecamatan Bangsal kabupaten Mojokerto, tapi setelah dari sana tetangga dan warga sekitar rumah mengatakan dia sudah tidak tinggal disana sekitar 5 tahun lebih pindah kemana juga tidak ada yang tahu.
Selanjutnya hari minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib malam, BS beserta 5 orang termasuk anak dan istrinya datang kekantor LPHM – PANDAWA yang berada di kecamatan Trowulan guna mempertanyakan serta menceritakan masalah mobilnya, karena dia juga tidak pernah merasa menggadaikan dan mobil tersebut hanya dipinjam oleh HN.
Pada Awak Media Ronggolawe News. Edi selaku kuasa dari DN, dirinya merasa Janggal,
” Ini adalah sebuah modus permainan karena sudah banyak kasus seperti ini di wilayah Mojokerto sama Jombang, dengan modus rata- rata pemilik menyuruh seseorang menggadaikan mobilnya, terus selang beberapa hari atau bulan mobil diambil sama pemilik, sedangkan yang menggadaikan menghilang dengan kata lain bersembunyi,” ungkap Edi.
Ditambahkan olehnya, biasanya penggadai pasti diancam serta ditakut-takuti disebut sebagai penadah, karena merasa ketakutan akhirnya mobil pasti dikembalikan ke pemilik.
Pada awak media Edi juga menjelaskan ” Kenapa kalau tau mobil dipinjam gak langsung diambil setelah 1 apa 2 hari kok ini menunggu sampai 1 bulan baru dipermasalahkan, apalagi sekarang mobil dibuat jaminan hutang sama HN,” jelas Edi.
“Yang bikin aneh lagi kalau mobil ini dipinjam atau disewa tidak mungkin si penyewa menunjukkan KK dan KTP atas nama MM W. Apalagi sesuai dengan surat kendaraan yaitu STNK tapi disini HN bisa menunjukkan itu semua, apalagi uang yang HN pinjam dari DN itu ditransfer ke rekening BS sebesar Rp 17 juta serta uang tunai Rp 10 juta itu diterima HN sendiri,” ungkap Edi.
Edi juga menambahkan, kalau BS selaku pemilik mobil juga mengaku menjadi korban.
“Tunjukan buktinya jangan cuma koar-koar mencari alasan kesana – kesini karena Hukum itu yang dilihat, dinilai itu adalah barang bukti (BB) bukan sekedar omongan saja, kalau sampai tidak bisa menunjukkan berarti ini adalah sebuah penipuan, bisa diduga bahwa ini memang kerjasama antara pemilik mobil dengan si penyewa,” tegas Edi.
Selaku pemegang kuasa Edi mengungkapkan bahwa, “Disini sudah jelas bahwa menerima uang hasil tindak pidana penipuan maupun penggelapan, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan,” terang Edi.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku.
Sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.
Berikut ini unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan), pungkas Edi.@rzq