Nganjuk, Ronggolawe News – Korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Abdullah beserta ke 2 (dua) anaknya kini sudah masuk tahap SP2HP dalam proses lidik.
Pasalnya Setelah pelaporan yang dilakukan oleh Enggar farizona selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan pada tanggal 30 april 2022 sekitar pukul 22, 20 wib dan terbit tanda bukti lapor dengan nomor TBL-B/35/IV/2022/SPKT/ POLRES NGANJUK /POLDA JAWA TIMUR .
Akhirnya pada hari selasa tanggal 10 mei 2022 pukul 10,00 wib karena sudah SP2HP Enggar Farizona disuruh datang ke polres nganjuk untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya.
Pada waktu didalam ruangan unit 1 satreskrim korban Enggar Farizona ini memberikan keterangan sesuai apa yang dialaminya selama kurang lebih 2(dua) jam kepada salah satu penyidik yang berinisial Pak JJ
Ab. Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan
(Dok. Media Ronggolawe News)
Dari hasil keterangan Pak JJ karena ini masih dalam proses lidik secepatnya akan memanggil 3 (tiga) orang saksi yaitu Rudiyanto,Samsu jupiter dan Ariyanto.
Pak JJ juga menambahkan terkait adanya surat kesepakatan yang isinya berbunyi “Enggar farizona (korban penganiayaan dan pengeroyokan) meminta waktu selama 2(dua) minggu untuk mencari keberadaan Adiyono (mengaku pemilik mobil), bilamana dalam waktu tersebut tidak bisa menemukan adiyono maka mobil akan diserahkan kepada pengelola rental yaitu Abdullah (pelaku penganiayaan dan pengeroyokan)”,dan kesepakatan ini sudah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak sendiri.
Pak JJ juga mengatakan pada tanggal 13 mei 2022 bila Adiyono (mengaku pemilik mobil) tidak bisa ditemukan keberadaan nya maka mobil toyota avanza nopol S 1259 ZU yang sementara buat barang bukti dipolres nganjuk, Akan dikembalikan ke pengelola rental yaitu Abdullah (pelaku penganiayanan dan pengeroyokan) karena sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak ungkapnya.
Adiyono, Mengaku pemilik mobil dan membawa kabur uang Enggar Farizona sebesar Rp.32.000.000
(Dok. Media Ronggolawe News)
Sementara itu , Ketua DPC. LPHM – PANDAWA (lembaga perlindungan hukum masyarakat) Kabupaten Mojokerto yang Biasa dipanggil bang EDI juga ikut mendampingi kasus yang dialami oleh Enggar Arizona.
Kepada Media Ronggolawe News, Bang Edi mengatakan jika Dari isi surat perjanjian tersebut secara tidak langsung lebih condong menguntungkan ke pengelola rental (Abdullah Pelaku pengeroyokan) ,dari pada ke Enggar Farizona (korban penganiayaan dan pengeroyokan).karena memang sudah jelas kalau Adiyono (pengaku pemilik mobil) sudah tidak diketahui keberadaan nya rumah yang ditempati diwilayah sukomoro nganjuk pun sudah kosong.
“Seharusnya barang bukti ini dibuat dasar penyelidikan karena sebab akibat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Abdullah beserta 2 (dua) anaknya kepada Enggar Farizona ada kaitanya dengan mobil toyota avanza nopol S 1259 ZU,” tegas Bang Edi.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/05/01/korban-penganiayaan-di-terminal-nganjuk-resmi-lapor-polisi/
Ditambahkan olehnya, Padahal sudah jelas menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
“Jadi sudah jelas kalau barang bukti itu penting untuk dibuat dasar penyelidikan,dan sebaiknya tidak dikeluarkan dulu meskipun ada surat perjanjian dari kedua belah pihak karena masih dalam proses lidik,” ungkapnya.
Menurut Bang Edi, Barang bukti sendiri bisa dikeluarkan atau dikembalikan kepada yang bersangkutan kalau memang sudah tidak diperlukan lagi sesuai bunyi Pasal 46 KUHAP tersebut, maka benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan jika perkara telah diputus, jika sudah tidak diperlukan lagi oleh penyidik atau penuntut umum, jika perkara tidak jadi dituntut, atau jika perkara dikesampingkan atau ditutup demi hukum dengan pengecualian tertentu.
Enggar Farizona korkan Penganiayaan dan Pengeroyokan
(Dok. Media Ronggolawe News)
Bang Edi juga menuturkan bahwa sudah jelas yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan adalah Enggar Farizona karena sudah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP.
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).”
“Saya meminta kepada penyidik untuk memproses perkara laporan pengeroyokan, karena disitu sudah sangat jelas unsur perkaranya, sesuai dengan bukti lapor Enggar Farizona adalah pengeroyokan, jangan melebar yang lainnya, kalau para pelaku pengeroyokan sampai saat ini belum diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi, terdakwa atau sebagai apa, kan berarti menjadi tanda tanya bagi kita,” kata Bang Edi.
“Yang saya harapkan dalam perkara ini pihak penyidik polres nganjuk tidak ada tebang pilih antara pelapor dan terlapor dan bisa diproses hukum sesuai undang~undang yang berlaku dinegara kita,” tegas Bang Edi.(rizq)