Tuban, Ronggolawe News – Diduga menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen Plastik, SPBU 5362324 Jalan Raya Plumpang Kota Tuban , aktifitas ini dinilai mengangkangi sejumlah aturan dan dengan sengaja melawan hukum. Aktifitas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar ini terjadi pada Minggu Pagi 26/06/2022 .
Ketika itu beberapa orang wartawan menyoroti kegiatan ilegal tersebut pada saat mengisi bahan bakar Premium Kendaraan Roda empatnya, diduga SPBU nakal ini memang sengaja mengutamakan melayani konsumen membeli Bensin (Premium) Menggunakan Jerigen Plastik yang kurang Sefeti.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMAS DPD TUBAN, Jatmiko mengecam Keras atas tindakan Pihak SPBU Masyarakat yang sudah mengangkangi UU Migas dan Peraturan Pertamina.
Menurut Jatmiko. SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta seperangkat aturan lainnya.
“Sesuai Perpres 15 Tahun 2012
SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani , Akan tetapi pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya,” kata jatmiko yang juga sosial control di Propinsi Jatim .
Jatmiko melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU Plumpang 5362324 di Jalan raya Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban maka SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik . Bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan api.
“Dalam persoalan ini, demi keselamatan bersama, kita minta Pertamina Propinsi Jawatimur segera mengevaluasi kinerja SPBU 5362324 yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Jatmiko Juga berharap dan mendesak Pertamina mau pun kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
( Tim )