Bojonegoro, Ronggolawe News – Maraknya perjudian sabung ayam dan judi dadu di sebuah desa di Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang diduga dibekingi oleh oknum APH dan di panitia ada nama Grn di wilayah tersebut. Membuat beberapa pihak merasa geram dengan adanya pembiaran kegiatan melanggar hukum tersebut.
Hal itu menyusul ditemukannya lokasi perjudian sabung ayam dan judi dadu oleh tim investigasi media online dan cetak.
Berdasarkan pantauan dari tim investigasi media online dan cetak, 08/07/2022 di lokasi, sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi lokasi perjudian di sebuah desa dan tidak sedikit masyarakat luar kota yang datang dilokasi perjudian tersebut.
Bahkan banyak juga oknum anggota APH mendatangi lokasi tersebut, namun apa yang tim saksikan oknum tersebut kemudian malah berlalu sehabis di kasih amplop warna putih. Sangat disayangkan, kehadiran oknum APH ke lokasi itu bukannya menghentikan praktik perjudian, namun diduga hanya mengambil jatah pengamanan saja.
Salah seorang warga Desa di Kecamatan Sukosewu yang enggan disebut identitasnya mengutarakan bahwa jajaran APH Bojonegoro itu diduga ikut mengawasi adanya judi sabung ayam yang ada di sebuah Desa di Kecamatan Sukosewu
Menurut warga praktek judi yang ada di wilayahnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Namum ia menyayangkan APH seolah buta mata.
“Mereka datang trima amplop dan pergi mas ( oknum APH – red) dan Grn sendiri merasa kebal hukum karena sudah memberikan atensi yang cukup tinggi kepada oknum APH,” ungkapnya kesal.
Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam dan judi dadu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana.
Perjudian melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
APH dan Instansi terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas. Dengan adanya dugaan ini beberapa kawan rekan media akan menindak lanjuti ke APH dan instansi terkait untuk mengkonfirmasi adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam dan judi dadu di lokasi tersebut.
Bersambung
(Team redaksi)