Tulungagung, Ronggolawe News – Warga masyarakat Dusun Sadar Desa Bendiljati kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung sudah beberapa tahun merasa kurang nyaman dengan adanya ketidakstabilan voltase listrik di rumah mereka yang turun naik. Hal itu terjadi mulai pukul 05.00 Wib sampai sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 Wib.
Dalam penelusuran dan informasi yang didapatkan dilapangan menemukan fakta bahwa penurunan daya dan ketidakstabilan voltase listrik tersebut juga berdampak besar kepada dua pondok pesantren yang ada di desa tersebut, sesuai keterangan beberapa pengurus pondok pesantren hal itu sangat mempengaruhi pelaksanaan belajar mengajar di ponpes itu.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya Pada Team awak Media Ronggolawe News mengatakan jika turunnya voltase listrik diduga dari kegiatan pabrik gula milik Kades setempat.
“Sejak berdirinya pabrik itu hingga saat ini voltase listrik dirumah kami mengalami ketidakstabilan, juga terhadap dua pondok pesantren yang ada di sini, dugaan kami disebabkan oleh aktivitas pabrik gula milik Pak Kades, sebab begitu pabrik pengolahan tebu itu berhenti secara otomatis voltase listrik kembali normal,” ungkapnya. Jumat. 20/01/2023.
“Masyarakat disini menginginkan adanya pembenahan, ya pokoknya supaya voltase listrik bisa normal, karena secara tidak langsung akan merusak peralatan elektronik kami,” pintanya.
“Sudah beberapa kali kami membuat pengaduan ke pihak PLN, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan sama sekali,” tambahnya.
Saat Team Media Ronggolawe News turun investigasi dilapangan untuk konfirmasi mendapatkan protes dari salah satu warga setempat bernama Basir.
Dia menolak tegas adanya upaya warga untuk mengadukan permasalahan penurunan voltase listrik ke PLN dan terutama dampak warga terhadap Kades setempat dan dia satu-satunya yang tidak setuju disebabkan karena nantinya akan merembet pada perizinan dan sebagainya.
“Saya akan memprovokasi semua warga agar menolak upaya ini, saya tidak setuju,” kata Basir . Sabtu.21/01/2023.
Mendapatkan kejadian tersebut membuat Team Media Ronggolawe News mencoba menggali sumber permasalahan yang diduga disebabkan oleh adanya aktivitas pabrik gula milik Kades setempat.
Kepala Desa Bendiljati Kulon Tohir Firmansyah ketika dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News melalui sambungan telepon tidak merespon dan memberikan jawaban, ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp terkait perijinan pabrik , baik itu mengenai ijin lingkungan, AMDAL/UKL UPL, uji emisi udara, jelas telah terbaca tetapi tidak dibalas sama sekali.
Sementara itu, Resma, yang menjabat Kepala PLN Cabang Tulungagung ketika dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News belum memberikan jawaban atas apa yang dipertanyakan.
Sekedar diketahui.
Hak dan kewajiban konsumen listrik
serta perlindungan hukum bagi konsumen listrik atas kerugian yang dialami berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UUK).
Setiap konsumen listrik yang merasa dilanggar haknya dapat menuntut pertanggungjawaban dari PT. PLN untuk memenuhi haknya. Berdasarkan Pasal 29 UUK dijelaskan bahwa konsumen listrik
berhak untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan layak dan berkualitas baik.
Situasi nyatanya berbeda dengan apa yang telah ditentukan dalam ketentuan yang mengatur.
Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya peristiwa mati listrik dan adanya ketidakstabilan voltase listrik yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum bagi konsumen listrik atas kerugian yang dialami akibat mati listrik ditentukan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pasal 19 UUPK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UUK. (Team. bersambung)