Bojonegoro, Ronggolawe News – Ada dugaan karena longgarnya pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Bojonegoro, sehingga keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal atau solar gunung, yang berlokasi di dukuh pule desa Kedewan kecamatan Kedewan kabupaten bojonegoro leluasa dalam beroperasi tanpa adanya rasa takut terhadap pihak berwajib.
Ironisnya dugaan kegiatan ilegal tersebut dalam beroperasi tiada mengenal waktu, tak perduli itu berjalan siang atau malam, dalam menjalankan aktifitas kegiatan yang melanggar hukum tersebut oknum pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut seperti merasa kebal hukum.
Diduga aparat penegak hukum menutup mata dan telinga sehingga para pelanggar hukum tersebut bisa bebas dan leluasa tanpa ada rasa takut sedikitpun, seakan akan kegiatan yang mereka lakukan adalah kegiatan legal.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, Awak media dari berbagai media massa melakukan investigasi lapangan dan wawancara. Kamis 23/03/2023.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat berkumpul membenarkan bahwa di Desa Kedewan memang ada tempat penimbunan BBM jenis solar.
“Tidak heran, kalau khususnya warga Kedewan sudah tidak heran lagi dengan banyaknya gudang penimbunan BBM jenis solar, setau saya gudang yang di Dusun Pule itu miliknya RKM dan DDK, yang mana DDK itu warga Bleboh Kabupaten Blora Jawa tengah,” ungkapnya.
Ditambahkan olehnya. Karena lokasi Desa Kedewan itu dekat dengan tempat pengeboran tambang minyak tradisional yang berada di Desa Wonocolo, dalam operasinya mereka setiap harinya bisa mengumpulkan BBM jenis solar ilegal hingga puluhan ton.
“Setelah BBM jenis Solar terkumpul kemudian di ambil oleh truck truck tangki untuk di kirim ke wilayah Surabaya dan Gresik,” terang warga lainnya kepada Tim investigasi.
Sementara itu, DDK, disinyalir sebagai pemilik gudang penimbunan BBM jenis solar, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hanya menjawab singkat.
“Maaf saya sedang di jalan,” ucapnya singkat sambil langsung mematikan handphone.