Mojokerto, Ronggolawe News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Serta Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak tahun 2024 ditingkat KPU Kota Mojokerto, yang lokasinya di Hotel Raden Wijaya tepatnya dijalan Raden Wijaya No 42 Mergelo, Kranggan,Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan “Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024, Minggu (11/08/2024).
Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni menyampaikan rapat pleno terbuka ini digelar berdasarkan PKPU Nomot 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan seterusnya, yang menyatakan KPU Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS.
Rapat pleno terbuka tersebut memutuskan jumlah pemilih di kota Mojokerto, sebanyak 105.397 orang, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 52.124 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 53.273 orang.
KPU Kota Mojokerto yang melaporkan proses coklit sudah selesai 100 persen–Jumlah Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada di Kota Mojokerto sebanyak 105.397
Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, KPU Kota Mojokerto telah memutuskan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan serentak tahun 2024 ini sebanyak 192, dua TPS diantaranya merupakan TPS Lokasi Khusus (loksus).
Sementara itu, Usmuni menyampaikan apa yang telah diputuskan KPU Kota Mojokerto telah mendapatkan masukan serta saran perbaikan dari Bawaslu Kota.
Pemantau JaDI Menjadi Lembaga Pemantau Pertama yang Daftar ke KPU Kota Mojokerto
KPU Kota Mojokerto Luncurkan ”Kerto dan Kerti” serta Mojokerto Kota Keren
‘’Kita menerima masukan serta saran perbaikan dari Bawaslu Kota dan langsung kita eksekusi saat rapat pleno terbuka, yang kita cantumkan dalam berita acara rapat pleno sudah mencakup masukan dari Bawaslu Kota,’’ terang Usmuni.
Sementara itu M Oggy Yulisan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih ini sudah dilakukan jajaran KPU, secara berjenjang, mulai Pantarlih, PPS hingga diplenokan di Tingkat kecamatan PPK.
‘’Sesuai jadwal dan tahapan, DPS ini diumumkan pada 18 hingga 27 Agustus 2024, selanjutkan akan ada DPS hasil perbaikan yang hanya diumumkan di Tingkat kelurahan,’’ terangnya.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada di Kota Mojokerto sebanyak 105.397
KPU berharap, masyarakat Kota Mojokerto ikut berpartisipasi memberikan masukan kepada penyelenggaraan pemilu atau jajaran KPU di bawah terkait penyusunan DPT ini, “pungkasnya.(Heni)