Jakarta, Ronggolawe News – Relawan Projo Ganjar menggugat keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres Prabowo – Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Relawan Projo Ganjar mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11/2023), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
“Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” kata Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang.
Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024.
“Karena proses penerbitan objek gugatan cacat formil dan substansial,” ucap Haposan yang memberikan kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait.
Penggugat menilai alasan objek sengketa cacat karena Surat Keputusan dan Berita Acara a quo lahir dari PKPU nomor 23 Tahun 2023 yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/2023.
“Padahal sebagaimana diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim MK perkara No 90 telah dijatuhi vonis pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No 2/MKMK/2023 tanggal 7 November 2023,” ucapnya.
“Penetapan Prabowo – Gibran oleh KPU lahir dari cacat moril yang merusak demokrasi di Indonesia,” sambung Haposan.
Lalu apa tujuan gugatan itu?
“Untuk mengembalikan marwah negara hukum (rule of law) yang menjaga demokrasi yang bermoral dan beretika baik. Maka PTUN Jakarta harus membatalkan Surat Keputusan dan Berita Acara tersebut,” kata Haposan.(@nt)