Tuban, Ronggolawe News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Kabupaten selama dua hari. Kamis (29/02/2024).
Dalam proses rekapitulasi tersebut selesai lebih cepat dari yang dijadwalkan semual dari tanggal 27-29, namun sudah final pada tanggal 28 februari 2024 pukul 23.00 WIB.
Menurut Ketua KPU Tuban Fathul Iksan, dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara dari tanggal 27-28 februari 2024.
“Awalnya kita jadwalkan 3 hari, namun alhamdulilah 2 hari sudah selesai, jadi di hari pertama 10 Kecamatan dan sisanya di hari kedua kemarin,” ucap Fatkul Iksan.
Fatkul menambahkan, hari ini seluruh perwakilan dari partai politik (parpol) telah menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
“Selanjutnya kita kan sudah menetapkan perolehan untuk DPRD Kabupaten/kota, kalau kita sudah final di Kabupaten tinggal nanti apakah ada yang gugat di MK atau tidak? Nanti kita tunggu,” terang Fatkul.
Menurutnya, apabila setelah ini tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan calon pemilihnya beserta kursinya untuk DPRD Kabupaten/kota. Sedangkan, DPRD tingkat provinsi dan DPD nanti prosesnya masih dilakukan di Provinsi untuk rekapitulasi. “Selama dua hari ini lancar, tapi ya ada lah dinamikanya beberapa kejadian khusus di 5 Kecamatan,” pungkas Fatkhul.@nt