Kota Mojokerto, Ronggolawe News – Informasi Berawal dari aduan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan Komplotan pelaku pencurian Tiang Besi Kabel Fiber Optic setelah melancarkan aksinya di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Selasa (11/06/2024)
Diungkapkan dalam Konferensi Pers di samping Lapangan Patih Gajahmada, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri diwakili KBO Reskrim IPDA Yuda Julianto mengatakan, “Yang terlibat yakni AZ, BG, AL, dan SM dengan modus menyamar sebagai petugas PLN”
Lanjutnya dijelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan Personel Satreskrim saat melancarkan aksinya, “aksinya dilancarkan tengah malam dan berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 buah tangga bambu, gunting plat dari besi, linggis, tali tampar, 4 buah rompi hijau dan 10 tiang besi kabel fiber optic diangkut menggunakan mobil Grand Max warna Hitam” Ungkapnya
Setelah dilakukan penyidikan di Polres Mojokerto Kota, didapati dari pengakuan pelaku bahwa ini bukanlah pertama kali mereka melancarkan aksinya, para pelaku juga telah beraksi di beberapa wilayah seperti di Porong Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto” Tandasnya
Atas perbuatannya, para komplotan pelaku pencurian tiang besi kabel fiber optic ini dijerat pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara. (@red)