Mojokerto, Ronggolawe News – Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 tahun kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan demikian bisa memberikan stabilitas kepemimpinan, diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih penjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 di Pendopo Graha Maja Tama Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mojokerto, Jalan A. Yani 16 Mojokerto, Selasa, (25/6/2024). Pagi
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, SE. M.Si dalam sambutannya menyampaikan “Kepala Desa adalah pimpinan dan pejabat pemerintah desa yang berwenang, bertugas dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” terang Ikfina.
Masih Ikfina, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa, telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah Desa mempunyai peranan strategis di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa.”
Lanjut Ikfina, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 pasal 39 menyatakan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun, menjadi 8 Tahun, dan secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya. Jelasnya.
Dalam Pasal tersebut, juga disebutkan agar pemerintah desa semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun, serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan kesehatan.
Dalam pengukuhan tersebut terdapat 286 Kepala Desa mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga totalnya jadi delapan tahun sesuai dengan surat keputusan.
Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini, artinya kiprah panjenengan, kerja nyata panjenengan untuk masyarakat perlu dibuktikan,“ ujarnya.
Bupati Ikfina mengungkapkan, kita sudah menata apa yang dilakukan untuk seluruh desa, yang jelas kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Kita fokus membangun desa panjenengan tanpa terkecuali, untuk itu, kami minta dukungan dan bantuannya, karena membangun Kabupaten Mojokerto itu butuh peran serta kepala desa se – Kabupaten Mojokerto,“ ujarnya.
‘Kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan tadi. Ikfina minta tolong Kades agar menjaga kesehatan masing-masing, agar bisa melayani masyarakat dengan baik.
(Heni)