Mojokerto, Ronggolawe News –Advokat Dr. Moch. Gati, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Advokat Sakty dan Advokat Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag. bergerak cepat untuk menemukan kejanggalan dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.
Advokat Sakty menegaskan, pihaknya mendatangi Kantor Desa Canggu untuk mengklarifikasi data yang pihaknya miliki.
“Kami mengapresiasi pelayanan perangkat Desa Canggu yang sangat baik. Siang ini Kepala Desa Canggu ada kegiatan di Pemkab Mojokerto maka belum bisa kami temui siang ini. Siang ini kami ditemui Kaur Keuangan Desa Canggu Ibu Indah Mertina,” ungkap Advokat Sakty, Senin (24/6/2024) di Kantor Kepala Desa Canggu.
Ditegaskannya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi data yang pihaknya miliki dan dipadukan dengan data desa mulai dari surat desa, surat keterangan waris, dan surat letter C dapat pihaknya simpulkan banyak kejanggalan.
“Termasuk adanya surat-surat yang memang disengaja untuk menerbitkan sertipikat dengan berbagai indikasi rekayasa hukum. Saya pastikan minggu ini akan segera saya laporkan ke Polda Jatim. Tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan,” tandas Advokat Sakty.
Pihaknya menduga, ada oknum-oknum yang menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan hal itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan tindak pidana sebagaimana maksud Pasal 266 ayat 1 KUHPidana.
Apalagi sangat jelas pula memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian tetaplah itu bagian dari perbuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana,” tegas Advokat Sakty.
Pihaknya memastikan oknum-oknum itu akan segera diproses tindakan hukum. Apalagi ada dugaan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaan bukan karena kejahatan adalah bentuk perbuatan pidana.
“Hal itu sesuai maksud pasal 372 KUHPidana,” tegas Advokat muda Surabaya ini.
Pihaknya selaku Kuasa Hukum Dwi Sanastri sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Canggu Auda Fardian Akbironi untuk berupaya menyelesaikan oknum-oknum yang terlibat dengan jalur mediasi namun mereka menolak.
“Oleh karena itu, detik ini pula bagi kami tak akan ada kata damai. Saya pastikan siapapun yang terlibat saya pastikan kita akan bertarung secara terhormat. Kita uji tindakan oknum. Beginilah bagian dari sifat mafia tanah. Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum,” ungkap Advokat Sakty yang terkenal ramah dengan wartawan ini.
Hari ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
“Tenang saja, lihat cara saya bikin kejutan ulah mafia tanah dan hukumnya wajib memberantas mafia tanah. Tak akan ada maaf buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan gugatan baik Perdata/Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi klien kami Dwi Sanastri,” ujar Advokat Sakty.
Minggu ini pasti pihaknya sampaikan tindakan hukum apa yang pantas bagi mafia tanah Desa Canggu. Sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian.
“Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), semua bisa dipidana,” tutupnya.@ heni