Mojokerto, Ronggolawe News – Ada temuan baru soal dugaan anggaran DD yang diselewengkan Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto terkait program ketahanan pangan senilai Rp 100 juta.
Pengaduan Warga desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto, beberapa waktu yang lalu ditindaklanjuti serius oleh penyidik Polres Mojokerto.
Polres Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap Hadi Purwanto, ST, SH untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam permasalahan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 100 juta
Hadi Purwanto, S.T, S.H ke Polres Mojokerto, sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa setumpuk bukti tambahan adanya pengelembungan pembelanjaan di kegiatan ketahanan pangan desa Kedunglengkong.
Setelah memberikan keterangan di penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, selama dua jam lebih, kepada awak media Hadi Purwanto menyampaikan, bahwa polres Mojokerto sangat respon sekali terkait perkara ini dan tadi kita juga menambahkan alat bukti vidio pak Budianto pemilik UD Bina Mulya.
“Hal Itu sudah jelas korelasi antara rencana anggaran biaya dengan Nota ditemukan adanya perbedaan yang signifikan” kata Hadi Purwanto didepan kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (28/6/2024)
Semua kegiatan itu, lanjut Hadi Purwanto, ditemukan adanya pengelembungan anggaran dalam kegiatan ketahan pangan, seperti bibit cabe merah di pembelanjaan harusnya Rp 400 ribu tapi di LPJ di tulis Rp 2 juta, bibit cabe rawit di RAB ada Rp 1 juta tapi di Nota Rp 1,5 juta, bibit tomat di RAB Rp 500 tapi di pembelanjaan Rp 2 juta, bibit terong di RAB Rp 400 ribu tapi di tulis Rp 2 juta,
“Terus di RAB tidak ada anggaran tapi di pembelanjaan pupuk kompos dan Polibag sebesar Rp 400 ribu dan Rp 3 juta” lanjut Hadi Purwanto
“Kita menduga ada pengelembungan anggaran kurang lebih Rp 50 juta dalam kegiatan ketahan pangan dana desa Kedunglengkong tahun 2022″ tutur Hadi Purwanto ST, SH.
Insya Allah penyidik segera memanggil Kepala Dusun Kedunglengkong dan Ketua TPK kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedunglengkong.
” Kami menilai laporan kita ini sudah lebih dari dua alat bukti yang terpenuhi. Kasus korupsi tidak bisa dibiarkan. Kalau menurut aturan kepolisian, memang harus ke tahap penyidikan karena menimbulkan kerugian negara.”ungkapnya
“Selain itu, kami yakin perkara ini muncul kerugian negara karena ada nota pembelian Rp 100 juta padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta.” Pungkas Hadi Baracuda (heni)