Rembang, Ronggolawe News – Dari pelaksanaan Rapat Akhir Tahunan (RAT) BMT BUS Lasem terungkap ada setidaknya 243 aset kantor dan tanah yang dimiliki koperasi tersebut.
Aset berupa kantor dan non-kantor yang tersebar di berbagai daerah.
Secara keseluruhan dari aset kantor dan non-kantor yang tertera pada buku RAT BMT BUS, nilai totalnya mencapai Rp 426.669.931.984.
Perinciannya, aset berupa kantor sebesar Rp 134.611381.800.
Sedangkan aset non-kantor yang berupa tanah sebesar Rp 292.058.550184.
Anehnya, dari data tersebut hanya 7 aset yang atas nama BMT BUS.
Itu pun hanya ada tertera berupa aset kantor. Sedangkan aset tanah semuanya atas nama perorangan.
Data yang diterima dari RAT BMT BUS, aset dengan atas nama perorangan paling banyak tertera Abdullah Yazid.
Setidaknya ada 61 aset kantor dan 34 aset tanah yang atas nama Abdullah Yazid.
Selain itu, ada aset atas nama Ahmad Zuhri.
Sedikitnya ada 10 aset berupa kantor dan 34 tanah yang atas nama Ahmad Zuhri.
Nama lainnya yang juga tertera sebagai atas nama aset BMT BUS antara lain adalah Minanul Ghofar (12 aset), Eny Mardiyati (8 aset), Hasanah (7 aset) dan Nasyiatul Ulya (5 aset).
Di luar nama-nama itu, sejatinya juga ada nama-nama lain yang tertera sebagai atas nama aset milik BMT BUS.
Nama tersebut antara lain adalah Joko Supomo dan Harum Suci.
Nama mereka tercatat pada sertifikat tanah BMT BUS.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Rembang, M Mahfudz menyatakan, rekomendasi dari Kementerian Koperasi adalah agar aset-aset atas nama perorangan itu dialihkan atas nama BMT BUS.
Mahfudz belum tahu permasalahan mengapa aset-aset BMT BUS itu justru atas nama perseorangan.
“Untuk aset yang atas nama pengurus atau orang lain segera dialihkan ke KSPPS BMT BUS. Kami belum tahu permasalahannya kenapa masih atas nama pribadi. Tetapi hasil pengawasan tim Kementerian Koperasi merekomendasikan nama dialihkan ke BMT BUS,” paparnya.
Perwakilan anggota BMT BUS Lasem, Surya Aminah juga meminta agar aset-aset yang masih atas nama pribadi segera diserahkan ke BMT BUS.
Para anggota mau melakukan identifikasi tahun pembelian aset-aset milik BMT BUS.
“Aset harus diserahkan ke BMT BUS Lasem. Ini sudah dibentuk komite untuk mengawasi pengurus BMT BUS,” tandasnya.
Soal batas waktu pengembalian simpanan anggota selama 3 tahun menurutnya terlalu lama.
Namun, begitu ia menyadari pengembalian simpanan harus menunggu aset terjual.