Ponorogo , Ronggolawe News – DPRD serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2045 untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Kedepan Ponorogo akan menjadi pusat budaya. Hal tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Ponorogo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Untuk mendukung visi tersebut, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan akan mengajukan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur sebelum RPJPD ditetapkan jadi Perda. “Tahap demi tahap berikutnya akan kami ajukan permohonan fasilitasi kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi perda,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sambutannya.
Dalam penjelasannya, Sugiri RPJPD tersebut akan menjadi benang merah untuk membangun Kabupaten Ponorogo dalam 20 tahun kedepan. Para Peserta Harus Menunjukkan Performa Terbaik Dia berharap, dalam 20 tahun kedepan, Kabupaten Ponorogo bisa menjadi pusat budaya, berakhlak dan maju.
“Ponorogo sebagai pusat budaya, berakhlak, maju, sejahtera, dan berkelanjutan segera dapat tercapai,” jelasnya. Agar tidak salah arah, bupati akan menggunakan banyak referensi untuk menentukan arah kebijakan.
Banyak hal yang dijadikan referensi untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan Ponorogo tahun 2025-2045 agar tidak salah arah. Ponorogo di tahun 2045 menuju kejayaan, waktunya Ponorogo jaya dimulai dari sekarang,” ujarnya.
Tapi ada beberapa hal yang dilakukan sejak sekarang, yakni pendidikan akhlak yang bisa dimulai dari sekarang.
“Dimulai dari menjaga akhlak, antara akhlak dan budi pekerti itu berbeda. Berakhlak itu sumbernya dari moral, sedangkan budi pekerti sumbernya dari adab,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyampaikan bahwa sasaran utama RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025-2045 mencakup arah pembangunan, kebijakan, transformasi daerah, dan indikator utama pembangunan sesuai dengan karakteristik daerah yang mencerminkan keotonomian daerah.
RPJPD disusun untuk 20 tahun ke depan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025-2045 telah memenuhi kaidah hukum dan layak diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.@bit