Mojokerto, Ronggolawe News – Pada pasal 11 ayat 1 bahwa APBN akan ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang. Selanjutnya pada pasal 11 ayat 2 tercantum bahwa APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.Akan tetapi yang terjadi di daerah Mojokerto, malahan anggaran diduga diselewengkan.
Suyitno, Warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Melalui pendampingnya Hadi Purwanto S.T, S.H, resmi melayangkan gugatan pada Pemerintah Desa Temon ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Pemdes Temon tak memenuhi permintaan informasi penggunaan dana BK Desa tahun 2022. Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.
Hadi Purwanto S.T, S.H kuasa dari Suyitno mengatakan, dirinya mendapat kuasa dari Suyitno dalam proses permohonan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di KIP Jatim.
” Kita akan mendampingi Suyitno untuk mengajukan sengketa terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya.” kata Hadi Purwanto usia mendaftarkan sengketa di KIP Jatim.
Hadi Purwanto menjelaskan, bahwa hari ini dirinya bersama Suyitno resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Semua berkas permohonan telah kami antar langsung ke kantor KIP Jatim, dan telah diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H. dan dibuktikan dengan ada tanda terimanya,” urai Hadi Barracuda.
Hadi menambahkan bahwa permohonan yang dilakukan oleh saudara Suyitno terhadap Pemdes Temon, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Sementara itu, jadi sengketa informasi Suyitno dengan Pemdes Temon akan diselesaikan dalam persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan bahwa permohonan Kami akan dikabulkan oleh majelis karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan dan wajib diberkan kepada Suyitno,” ugkap Hadi dengan optimis.
Hadi Purwanto, menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi yang dimohonkan oleh Suyitno seharusnya tidak menjadi sengketa seperti saat ini, karena menurut Hadi informasi yang dimohonkan tersebut harusnya disediakan oleh Pemdes Temon setiap saat dan berkala.
“Karena informasi yang dimohonkan tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.” Lanjut Hadi pada Jumat (16/08/2024)
Penyelenggaraan pemerintahan desa akan baik dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,”
pungkasnya. (heni)