Lamongan, RonggolaweNews –
Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur berhasil mengamankan
Jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu dan pil carnopen.
Sebanyak 8 orang ditangkap di tempat berbeda, satu diantaranya wanita, seorang bandar dadu dan satu masih anak – anak.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Harun, pihaknya juga masih memburu seorang pemasok dari luar daerah yang sudah dikenali jejaknya berinisal AB.
.
“Kita tetapkan sebagai DPO. semoga bisa kita kembangkan ke yang lebih tinggi lagi,” ungkap Harun.
Tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sedang menurut Harun, untuk tersangka kepemilikan dobel L, dikenakan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 197, ancaman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Harun berharap peran serta masyarakat untuk tanggap jika mendapati peredaran barang haram tersebut dan dengan sukarela untuk melapor ke polisi.
.
“Kita wujudkan Lamongan sebagai kota santri,” tandasnya.
Adapun identitas para pelaku yang tertangkap, tujuh berasal dari lamongan yakni :
QqqAinul Mustofa (42) warga ds. Panggang, Kec. Glagah, M. Nur Abdan Nasrulloh Als (22) warga ds. sumur genuk Kec. Babat, Kasino (22) Ds. Jangkungsomo, Kec. Maduran, Okky Subiantoro Bin (19) warga desa Bandungsari, Kec. Sukodadi, Munasik (44) warga desa Blimbing Kec. Paciran, Yulianto (42) warga desa Babat, Kec. Babat. Dan Satu tersangka dibawah umur dengan inisial MR Laki laki (16) warga desa Karangkembang Kec Babat.
Kemudian dua tersangka lainnya dari Tuban dan Jombang, mereka adalah Heru Sucipto (23) warga Dusun Ngaglik Desa Karang agung Kec. Palang Kab. Tuban dan Siti Mutmainah (43) warga Dsn. Klubuk Timur, Ds Sukodadi, Kec. Kabuh, Kab. Jombang.
Total barang bukti yang disita dari para tersangka, 1.125 butir pil pobel L dan 1.073 gram gabu, 7 buah Hanphone, 1 unit Sepeda motor, 2 buah Timbangan Digital, 2 buah Alat hisap sabu (Pipet), 1 buah Alat hisap sabu (Bong), uang tunai sebesar Rp 210.000.(@nt).