Mojokerto, Ronggolawe News – Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan KORUPSI. Karenanya, di minta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus di pasang papan nama proyek.
Seperti halnya, Pembangunan Jalan rabat beton di Dusun Kepuh anyar Rt 4 Rw 2 Desa Kepuh Anyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di temukan tidak terlihat papan nama atau plang proyek hingga proyek selesai pengerjaanya belum di ketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib di laksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang di pandang sebelah mata.
Menurut keterangan warga yang juga Sebagai LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) yang namanya tidak mau di publikasikan kepada awak media, Selasa (02/11/2021) mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai di kerjakan harus di pasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya, “ungkapnya
“Isi papan proyek, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurut tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang di tentukan pemerintah dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang(KIP)Keterbukaan Informasi Publik atau juga di sebut tranparans.
“Transparansi mutlak di lakukan. Semua berhak tahu, dana yang di gunakan itu kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan nama proyek di lokasi, kalau tidak di gubris ya sebaiknya di beri sanksi, ”imbuh Warga yang juga sebagai LSM yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara itu, tidak adanya papan nama di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang di gunakan untuk proyek yang saat ini sudah di kerjakan baik itu di pedesaan maupun di kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa ataupun BK( Tim)