Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (04/11/2021).
Dalam Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setya Puji Lestari, SE, MM, diikuti 11 perwakilan fraksi-fraksi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M.Hum, beserta Kepala OPD Pemkab Mojokerto serta para Camat sekabupaten Mojokerto
Dalam penyampaianya Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum yang mewakili Bupati Mojokerto menyatakan.
“Sebelum saya menyampaikan pokok-pokok rancangan APBD Tahun 2022. Izinkan saya menyampaikan secara singkat mengenai perkembangan kondisi ekonomi makro yang melatarbelakangi penyusunan rancangan APBD Tahun 2022, dengan demikian perlu saya sampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional tahun 2021 portal satu tumbuh 0,07% dan pada Kuartal kedua tumbuh positif 7,07% pertumbuhan ekonomi pada Kuartal tiga tahun 2021 menjadi menjadi 4,5%,” terang Wabup.
Ditambahkan oleh Wabup.
“Namun demikian pemerintah tetap menargetkan angka pertumbuhan ekonomi yang dipangkas 0,8% atau sebesar di rendah dari target yang ada dalam APBN 2020 1 pada kisaran 4,5 hingga 5,3%, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur portal satu tahun 2002 satu tumbuh – 0,44% dan Kuartal dua tumbuh sebesar 7,05%, namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap menargetkan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% sedangkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto Kota Kuartal satu tahun 2021 tumbuh 2,36% dan Kuartal dua tumbuh sebesar 7,04% Adapun target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada RPJMD tahun 2021 sebesar 0,01 sampai 2,35% dan target 2022 sebesar 1, 17 sampai 4, 70%, ” Jelas Gus Barra panggilan akrab Wakil Bupati
Lebih lanjut Gus Barra menambahkan, Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 pendapatkan daerah direncanakan mencapai sebesar 2 triliun 334 miliar 420 juta 138.276. Mengalami penurunan sebesar 121 miliar 356 juta 153 rupiah. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 anggaran 2 Trilyun 455 miliar 776 juta 292 rupiah,
Penurunan tersebut karena Dampak Pandemi Covid 19 masih belum berakhir di mana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru dan lemahnya kedisiplinan protokol kesehatan akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional.
APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 2 trilyun 540 miliar 120 juta 371 rupiah, Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan lain-lain yang sah. Adapun pendapatan asli daerah terdiri dari :
Pajak Daerah sebesar 330 miliar 480 juta rupiah, Retribusi Daerah sebesar 42 miliar 726 juta tujuh ratus
Hasil pengelolaan tiga kekayaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4 miliar 787 juta 690 rupiah
Sedangkan pendapatan lain yang sah memberikan kontribusi sebesar 164 miliar 914 Juta 373 rupiah
“Demikian Rancangan Kerangka APBD Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 dan selanjutnya kami serahkan ke Dewan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkas Gus Barra.(Heni Ronggolawe).