Mojokerto, Ronggolawe News – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia.Hadi Purwanto, S.T., S.H. telah memberikan kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. dalam permasalahannya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Jawa Timur.
Kuasa Hukum BARRACUDA Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. menyampaikan bahwa LSM BARRACUDA telah selesai mengajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulilah permohonan eksekusi kami telah diterima langsung oleh Panitera Ach. Suaidi, S.H pada hari ini, Senin 22 November 2021. Sungguh benar-benar menjadi ironi, pada hari Rabu lalu tepatnya pada tanggal 10 November 2021, Kasi Pelayanan Desa Peterongan Areasti Budiyanti mengatakan kalau salinan yang kami minta hilang,” ungkap Akhmad Zamroni Ummatullah, di Kantor LSM BARRACUDA Indonesia, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.Senin (22/11/2021)
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, kami mengajukan permohonan penetapan eksekusi putusan komisi Informasi terhadap Pemdes Peterongan karena kami simpulkan mereka tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
“Kalau kinerja mereka bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, mestinya mereka dengan senang hati memberikan salinan data yang kami mohonkan. Jadi ada hal yang tidak sedap di Pemdes Peterongan. Hal ini juga bertentangan dengan amanah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa yang baik adalah pemerintahan desa yang yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Sebagai informasi, alasan permohonan eksekusi kami didasari hal-hal sebagai berikut. Yang pertama bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 telah berkekuatan hukum tetap. Yang kedua bahwa pemohon eksekusi secara lisan dan tertulis telah meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, namun termohon eksekusi menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020.
Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 sebagai berikut isinya. Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yang kedua menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Yang kedua salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Yang ketiga salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Alasan permohonan eksekusi yang keempat yakni memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pemohon.
Yang kelima memerintahkan kepada termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan dan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon.
Yang keenam memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Yang ketujuh membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon eksekusi BARRACUDA Indonesia.(Heni)