Tuban, Ronggolawe News – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban (BNNK Tuban) bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tuban melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya Lapas Bersinar (Bersih Narkoba) Kamis, 21 April 2022.
Selain dilaksanakan PKS sebelumnya BNNK Tuban dan Lapas Kelas II B Melakukan Penggeledahan Insidentil Blok A dan B kamar hunian WBP Lapas Kelas II B Tuban. Dan Skrining Tes Urine kepada 24 warga binaan kasus narkoba dan 16 kepada pegawai lapas kelas II B Tuban.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, S.H. M.H., Kepala Lapas Kelas II B Tuban Siswarno, Amd.Ip. S.H., M.H., Kasi Berantas, Sub Koordinator, Staf BNNK Tuban 18 orang, Pegawai Lapas Kelas II B Tuban sejumlah 50 orang, dan Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Kelas II B Tuban.
Hasil Razia/Penggeledahan ruang tahanan narkoba, tidak ditemukan indikasi penyalagunaan narkoba, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : 1 buah pisau modif, 3 buah potongan plat, 4 buah sendok logam, 2 buah cermin kaca, 1 buah Baterai ABC, 1 Set kartu domino, 1 set kartu remi, 1 buah alat cukur jenggot, 1 buah pemotong kuku, 1 buah catut jenggot, 1 biji paku, 1 buah obeng, 2 buah botol kaca, 1 buah centong sayur.
“Tidak ada barang terlarang seperti narkoba yang ditemukan di dalam kamar hunian napi, tetapi diharapkan petugas lapas harus tetap mengawasi dan waspada” ucap I Made Arjana.
Kepala Lapas Tuban, Siswarno menyatakan, selain penggeledahan kamar juga melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan permasyarakatan yang disampaikan oleh Kepala BNNK Tuban.
Skrining tes urine kepada 24 warga binaan ditemukan hasil 2 positif Benzo penggunaan obat sakit keras. Sedangkan hasil tes urine 16 pegawai lapas tidak ada yang positif penggunaan narkoba.(red)