Bojonegoro, Ronggolawe News – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19. Terutama selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah.
Himbauan itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sesuai surat edaran (SE) bernomor: 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan Rabu, (20/4/2022). Dalam SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, sesuai tertulis dalam SE, menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu:
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. [ai/red]