Magetan, Ronggolawe News – Hari ini ulang tahun PDAM Lawu Tirta ke 39 yang dirayakan dengan penuh khidmat dan masih terasa suasana idul Fitrinya.acara tersebut dihadiri oleh bupati beserta pejabat lainnya. Namun sayangnya ternodai oleh sikap dan tindakan salah seorang pihak perusahaan milik daerah yang menolak beberapa wartawan untuk menuju lokasi kegiatan PDAM Lawu Tirta. Selasa. 10/05/2022.
Salah satu wartawan yang bekerja di wilayah kabupaten Magetan mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari pihak humas PDAM Lawu Tirta melalui satpol PP Pemkab Magetan.
Disaaat mau menuju tempat peliputan mereka dengan gampangnya melarang dengan dalih tempat tidak mencukupi, padahal jelas halaman PDAM yang begitu luas mustahil juga jika tidak mencukupi.
Jelas ini melanggar UU PERS Pasal 04 No 40 Tahun 1999
” Barang siapa melarang dan menghalang halangi tugas wartawan (peliputan )” akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun serta denda 50.000.000 jt”
Ketua ( MOI ) Media Online Indonesia kabupaten Magetan, Agus Suyanto dihadapan awak media mengatakan,
“Didalam kami bekerja tetap pakai kaedah seorang jurnalist, dan kami menghormati semua yang dilakukan PDAM Lawu Tirta dalam acara HUT kali ini, tetapi melarang kami untuk peliputan jelas itu sangat kami sayangkan, jangan anggap kami datang untuk minta iklan atau uang, kami profesional, jika kami diminta meliput ya kami meliput sesuai prosedur. Tapi pada dasarnya kami ini pewarta dan pencari berita agar masyarakat Magetan tau apa yang kami liput dan beritakan. Bukan media saya sendiri yang saya perjuangkan, kawan kawan mungkin hanya diam dan iklas saja dilarang masuk,” ungkap Agus.
“Semoga HUT PDAM yang Ke 39 ini dan bertepatan masih di bulan yang penuh maaf ini tidak akan terjadi lagi hal yang sangat mencoreng martabat seorang wartawan, kita dilindungi UU PERS kok, kita bukan abal – abal, jangan bedakan profesi kami, disaat kami bergerak bersama disitulah Roh kami, jangan kotak – kotak kami, mari bersama dalam membangun Magetan dengan cara kita masing masing,” pungkas Agus yang juga salah satu wakil Ketua di FKPRM ( Forum Komonikasi Pimpinan Redaksi Media) Jawa Timur, serta pencetus SWM ( Sedulur Wartawan Magetan) yang mempunyai anggota hampir 70 wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Magetan.
Ditempat terpisah, Choirul Anam Direktur utama PDAM Lawu Tirta memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan untuk semua wartawan yang mungkin kurangnya komunikasi antara humas PDAM dengan awak media.
“Saya minta maaf atas nama pribadi dan atas nama Perusahan kami, semoga ke depan tidak akan terulang kembali, semoga ke depan kami selaku Dirut PDAM akan lebih jeli dalam menyikapi dan memberikan ruang kepada semua wartawan yang ada di kabuapaten Magetan, kami terbuka kok,” jelas Choirul Anam.(her)