Mojokerto, Ronggolawe News – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan melalui nota penjelasan Bupati Mojokerto pekan lalu.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/06/2022) siang ini, sedikitnya ada tujuh fraksi, yakni PKB, Golkar, PDI, Demokrat, PAN, PKS, dan Nasdem yang menyampaikan pandangan umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang pernyataan modal daerah pada BUMD, dan Raperda tentang penanaman modal.
Lebih lanjut, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait realisasi pendapatan daerah, SILPA, hingga saldo kas daerah Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, dalam menindak lanjuti penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Sholeh mengatakan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada paripurna minggu depan.
“Tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindak lanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari senin tanggal 20 Juni tahun 2022,” ucapnya.
Selain itu, Sholeh juga menyampaikan, untuk menggantikan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, H Subandi, terdapat surat dari DPD partai Golongan Karya (Golkar) dalam pencalonan pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Surat dari DPD Partai Golongan Karya, dengan pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan tahun 2019 hingga Tahun 2024, maka kami sampaikan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto sisa jabatan tahun 2019 hingga tahun 2024 yaitu saudari Ani Ma’nunah,” pungkasnya. (heni).