Magetan, Ronggolawe News.Com – Satuan Reskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku penipuan sepeda motor berkedok kenalan via online yang menimpa seorang gadis asal magetan.
Pelaku yang diketahui bernama NH, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun dihadirkan petugas kepolisian saat konferensi pers pada Kamis (28/7/2022) di halaman Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto saat menggelar Konferensi pers menjelaskan pihaknya, setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di kawasan Parkir Masjid Agung Baitussalam Magetan dan memang ada pria tersebut dalam rekaman kamera pengawas berikut motor yang dibawa kabur. Andri juga terekam dalam kamera.
“Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama NH, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku,” kata AKP Rudy dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).
AKP Rudi menjelaskan kejadian bermula saat korban seorang gadis karyawan swasta itu berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Antara Perdana (33) warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melalui sebuah aplikasi cari jodoh dan selanjutnya keduanya sepakat bertemu sambil kemudian jalan-jalan ke Tawangmangu pada 28 Mei 2022 menggunakan motor milik korban A. Mereka bertemu di Terminal Madiun dan kemudian berwisata ke Tawangmangu.
“Korban janjian kopi darat dan jalan jalan ke Tawangmangu, jelasnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Usai ke Tawangmangu mereka ke Telaga Sarangan untuk makan sate kelinci. Kemudian, memilih melanjutkan perjalanan untuk pulang, dan berhenti sejenak untuk sholat Ashar di Masjid Agung Baitussalam Kabupaten Magetan.
Sesampainya di Masjid Agung, pria yang mengaku bernama Antara itu menurunkan Andri agar sholat lebih dulu, sementara dia membeli rokok. Andri pun mengiyakan.
Namun setelah usai sembahyang pun Antara tak kembali. Andri pun menyadari kalau motornya digondol. Parahnya lagi, dua ponsel miliknya yang ada di jok motor turut dibawa kabur. Andri pun lapor ke Polres Magetan.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian mengingatkan agar siapapun tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, banyak modus penipuan melalui daring atau via online agar masyarakat lebih selektif dan berhati hati (sihu/ardhi)