Mojokerto, Ronggolawe News – Tak bisa dipungkiri pentingnya marka jalan tentu tak lepas dari fungsinya sebagai penanda yang berisi informasi terkait peraturan lalu lintas. Maka, untuk membuat marka berkualitas, tentu memerlukan beberapa komponen.
Seperti Cat marka menggunakan thermoplastic terdiri kombinasi binder (berupa bahan alami atau resin sintetis), manik kaca (glass beads), pigmen berupa titanium dioxide, calcium carbonate dan inert fillers.
Dan Cat harus berkualitas berstandar yang biasa digunakan adalah cat thermoplastic. Cat ini bahkan sudah mendapat pengakuan di dunia karena kualitasnya yang tahan terhadap segala kondisi cuaca sekitar dan awet.
Cat harus melalui proses pemanasan atau heating terlebih dahulu agar terbentuk secara sempurna sebelum diaplikasikan ke atas aspal. Mesin ini menggunakan energi gas LPG untuk memanaskan cat. Biasanya, mesin ini akan terlihat di proyek pengecatan marka jalan yang menggunakan cat thermoplastic.
Selain itu, tentu ada beberapa aspek komponen lain yang terkait seperti mesin cat dan mesin cat marka jalan dan material lain yang memadai lainnya. Dan itu tak lepas dengan menggunakan gas pemanas atau LPG.
Sabtu, 30 Juli 2022 di jalan RA. Basuni tepatnya depan SMA Negeri 1 Sooko ada sebuah pekerjaan pengecatan Marka Jalan yang di lakukan oleh DLLAJ Jatim. Ada hal menarik dalam pengerjaan pengecatan jalan tersebut, dimana pada proses pembakaran atau pemanas mesin untuk cat, menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.
Nampak jelas dalam mesin pemanas cat terpasang gas melon 3 kg, sementara di atas truk warna kuning bertulis MARKA JALAN – LLAJ JATIM Nopol AG 9741 AC juga terlihat beberapa tabung LPG warna Hijau ukuran 3 kg.
Ketika dikonfirmasi Pihak pengawas pekerjaan ataupun para pekerja tak satupun mau berkomentar memberikan jawaban saat wartawan RepublikNews mempertanyakan hal tersebut.
Salah satu dari dua anggota kepolisian polres kota Mojokerto yang bertugas mengatur alur lalu lintas jalan dilokasi pekerjaan mengatakan kurang paham akan proses dan prosedur untuk pekerjaan pengecatan marka jalan tersebut, karena tugasnya hanya melaksanakan pengaturan lali lintas jalan saat proyek itu berlangsung.
Sementara itu, dari penelusuran awak media ini menemukan pengakuan dari pekerja bahwa memang tabung melon LPG 3 kg itu dibawa dari rumah.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Sementara penyalahgunaan LPG subsidi menurut ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Pertanyaannya…Peraturan mana yang memperbolehkan proyek pemerintah atau pengecatan Marka Jalan menggunakan LPG Subsidi. Dan jika LPG subsidi itu untuk Rakyat Kecil, mengapa justru dari pihak pemerintah sendiri dalam hal ini Dinas LLAJ malah melanggar ketentuan yang ada. Tanpa rasa malu terhadap rakyat yang seharusnya paling punya hak untuk LPG subsidi, justru mereka dari dinas pemerintahan sendiri yaitu Dinas LLAJ malah memanfaatkan Subsidi tersebut, yang diduga hal tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun golongan mereka.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak terkait yang bisa di hubungi dan di konfirmasi. Lebih lanjut Redaksi media ini akan melayangkan surat konfirmasi kepada pihak DLLAJ. (Red)
Dok. Ronggolawe News