Mojokerto, Ronggolawe News- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 pada 1 September 2022 lalu.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (07/09/2022) siang ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari yang juga dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD Kabupaten Mojokerto, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 29 Agustus 2022. Semua masukan, saran, himbauan, pertanyaan maupun tanggapan terkait dengan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dipelajari dengan baik, didasarkan pada instrumen-instrumen yang telah disepakati bersama serta memenuhi kaidah-kaidah yuridis, administratif maupun teknis, menggunakan norma dan prinsip transparansi dan akuntabel, disiplin anggaran serta efektif dan efisien.
“Saya berharap dalam tataran hubungan kerja kemitrasejajaran akan semakin memberikan arti penting bahwa agenda kebijakan politik anggaran yang dilakukan melalui pembahasan bersama ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik,” ungkapnya.
Ikfina menjelaskan, penyampaian jawaban ini sebagai penyegaran atas Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor : 36 Tahun 2022 dan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2022, dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor : 37 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 yang merupakan penjabaran dari RKPD Perubahan Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan Program, Kegiatan, sub. kegiatan maupun kelompok belanja. Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang Paripurna.
“Produk kesepakatan tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, kita semua baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah kita sepakati bersama, walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terang Bupati Ikfina.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga menyampaikan jawaban atau menjelaskan terhadap saran, tanggapan, kritik dan harapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Jawaban ini disajikan dalam 2 (dua) bentuk Dokumen, yaitu Dokumen yang berupa Summary Jawaban eksekutif dan Dokumen Lampiran yang merupakan jawaban dan penjelasan.
“Jawaban dan penjelasan tersebut terdiri dari Lampiran I Fraksi Partai PKB, Lampiran II, Fraksi Partai PDIP, Lampiran III Fraksi Partai GOLKAR, Lampiran IV Fraksi Partai Demokrat, Lampiran V Fraksi Partai PAPI, Lampiran VI Fraksi Partai PKS, Lampiran VII Fraksi Partai Nasdem-Hanura-PBB yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Summary Eksekutif ini,” jelasnya.
Adapun tanggapan Bupati Ikfina secara garis besar atas pandangan umum dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem-Hanura-PBB tentang Pendapatan Asli daerah (PAD) yang mengalami penurunan dibanding realisasi 2021. Antara lain, adanya penurunan transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan (jual beli properti dan lain-lain) yang berpengaruh pada target BPHTB, dimana potensinya tergantung pada transaksi jual beli tanah yang ada di masyarakat.
“Kemudian adanya penurunan klaim Covid dari Kemenkes. Adanya penurunan potensi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
adanya penurunan potensi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan lain-lain,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS dan Fraksi PAPI tentang sektor penunjang kenaikan PAD. Ikfina menjelaskan bahwa kenaikan PAD diperoleh dari Pajak Daerah yang mengalami kenaikan sebesar Rp.15.152.513.986,00 atau 4,56% diperoleh dari pajak Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, Air Tanah, dan PBB-P2. Kemudian Retribusi Jasa Usaha mengalami kenaikan sebesar Rp.162.084.115,00 atau 0,93% yang diperoleh dari retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa alat berat dan pemakaian laboratorium)
“Kemudian hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Seperti bagian laba yang dihasilkan atas penyertaan modal dari BPR Maja Tama dan Bank Jatim yang mengalami kenaikan sebesar
Rp. 1.145.673.265,11 atau 23,93%,” jelas Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini.
Lanjut Ikfina, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAPI, tentang minimnya hasil dari Pendapatan Transfer antar daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Ia menjelaskan bahwa terkait dengan minimnya alokasi Pendapatan transfer antar daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/92/KPTS/013/2022 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Gubernur Jawa Timur perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian berpedoman pada Bantuan Keuangan Provinsi yang didasarkan pada surat Setda Provinsi Jawa Timur, antara lain, Nomor : 412.2/207/112.3/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
“Nomor : 045.2/2266/102.1/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan kepada Kab/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Nomor : 903.747.14/101.1/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi TA 2022 (Bidang Pendidikan),” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAPI, dan Fraksi PKS tentang Belanja Pegawai pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang mengalami kenaikan 47 miliar 639 juta
403 ribu 815 rupiah. Ikfina menjelaskan bahwa peningkatan belanja tersebut karena adanya rencana tambahan perekrutan Non ASN/PPPK Guru baru ± 225 pegawai.
“Kemudian penambahan insentif pajak karena penyesuaian dengan target pendapatan dan pemenuhan anggaran belanja gaji yang aplikasinya kurang dari 12 bulan serta adanya pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari raya serta kekurangan pembayaran TPP sebesar 50 % dari penerimaan basic sebagai bentuk wujud komitmen Pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan aparatur Negara,” katanya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem-Hanura-PBB, tentang kelanjutan program penanganan covid-19 di tahun 2022 saat Covid sudah melandai. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih melaksanakan Penanganan kasus Covid -19 dengan PCR atau Antigen positif sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Tanggal 17 Januari 2022, Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
“Kemudian Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 anak-anak sampai lansia, dosis ke-1, dosis ke-2, Boster ke-1 dan Booster ke-2 bagi Tenaga Kesehatan. Dan Pemanfaatan BOK untuk Upaya Pencegahan dan Penangan Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022. Serta Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease-19,” tandasnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS tentang bagaimana antisipasi pemerintah daerah terhadap kebijakan kenaikan harga BBM dan dampaknya terhadap masyarakat bawah. Ikfina menjelaskan, bahwa asumsi angka makro menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyusun P-RKPD dan KUPPA-PPAS Tahun 2022. Kemudian terhadap kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan inflasi, Pemerintah Daerah mengantisipasi melalui program jaring pengaman sosial dengan melakukan bantuan sosial UMKM.
“Dan melakukan operasi pasar dalam rangka pengendalian harga, serta pemberian bantuan sektor transportasi,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Nasdem-Hanura-PBB tentang kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menerapkan kebijakan belanja progresif, hal ini ditandai dengan tingginya angka defisit, sehingga berakibat pada semakin besarnya angka Silpa utamanya pada momen PAPBD Tahun Anggaran 2022, dimana kebijakan pemerintah daerah untuk menekan besaran Silpa tahun 2022, agar hal yang sama seperti tahun lalu tidak terulang pada tahun sekarang.
Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, Pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup atau memanfaatkan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, pada dasarnya dalam bagian pembiayaan tidak terdapat adanya permasalahan.
Adapun upaya yang sedang dilakukan pemerintah daerah dalam menekan SiLPA agar tidak terulang, antara lain lebih mengefektifkan pengelolaan keuangan yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. Kemudian penyusunan anggaran berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan pengawasan dan pemantauan sekaligus mendorong percepatan terhadap kegiatan/sub kegiatan terutama alokasi anggarannya cukup besar, untuk segera melakukan tahapan pelaksanaan dan pencairan agar penyerapan anggaran dapat sesuai target yang telah direncanakan.
“Kemudian melakukan beberapa upaya seperti melakukan evaluasi realisasi belanja secara rutin setiap bulan dan benar-benar mengalokasikan anggaran yang diperkirakan dapat tuntas di akhir tahun 2022 ini. Serta melakukan estimasi dan kajian secara cermat terhadap penentuan standar satuan harga dengan melakukan prakiraan pendekatan harga pasar sehingga menghasilkan komponen yang akurat,” pungkasnya. (heni)