Mojokerto – Ronggolawe News – Tidak ada kata “Menyerah Pantang Mundur ” dalam membantu orang yang terpuruk terdzolimi meskipun itu melewati segala rintangan demi kebaikan, keadilan tim bersama alm mbah Soepardi dan sekarang diteruskan ahli waris mbah Pardi P sampai sekarang yang dikuasai oleh pemerintah desa Wonoploso kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto sampai saat ini tetap berjuang demi haknya yang harus perjuangkan.
Nelongso bagi para Ahli Waris Mbah Pardi bin Sunar, sejak almarhum masih hidup memperjuangkan haknya untuk mendapatkan legalitas surat pendukung atas tanahnya di Desa Wonooloso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto kandas sampai sekarang dan Mbah Pardi bin Sunar pun meninggal dunia.
Setelah meninggal dunia, ahli waris melanjutkan perjuangan Mbah Pardi untuk mendapatkan SPPT atas tanah tersebut dengan SHM lahan seluas 3889 meter persegi saat mengurus di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Mojokerto.
Pengajuan itu sepertinya dipersulit dan dimainkan karena pengajuanya sudah diurus hampir dua tahun jalan ditempat dan seakan-akan dipermainkan, padahal syarat-syarat yang diajukan sudah lengkap
Tanah seluas 3889 meter persegi dengan
SHM 141 atas nama Pardi bin Sunar harus menghadapi pemerintah Desa Wonoploso dikarenakan pihak Pemdes mengklaim bahwa lahan tersebut diakui sebagai Fasilitas Umum Desa Wonoploso.
Merasa dipermainkan dan direkayasa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonoploso dan Pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto, melalui Aulian Law Firm, Sodiqun salah satu ahli waris dari Pardi P Sunar menggugat Kades Wonoploso dan Bupati Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Senada disampaikan oleh Samsul, SH. salah satu tim kuasa hukum dari Aulian Law Firm yang beralamat di Perum Indraprasra Village Mlaten Puri, dalam keterangannya tim kuasa hukum dari ahli waris Pardi P Sunar banyak menemukan kejanggalan mulai dari banyaknya pernyataan dari pihak Pemdes Wonoploso namun tidak pernah menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut milik desa, juga jawaban surat yang dikirim ke Bapenda menyatakan bahwa lahan SHM 141 adalah Fasilitas umum dengan menyertakan NOP No. 35.16.020.014.012.0016.0 namun sangat disayangkan nomor NOP tersebut ternyata TIDAK TERDAFTAR.
Lanjut Samsul, SH saya kuatir Bupati Mojokerto tidak tahu masalah ini atau bisa juga diduga ada penelikungan terhadap Bupati Mojokerto yang dilakukan oleh Kepala BAPENDA Pemkab. Mojokerto.
“Dari situlah tampak jelas dugaan konspirasi antara pihak desa Wonoploso dan Pemkab. Mojokerto dalam menguasai tanah milik Pardi P Sunar.
Gugatan dengan nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk. digelar untuk kali pertama pada 6/10/2022 dengan agenda sidang pemeriksaan berkas.
Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, tegas Samsul. (heni)