Mojokerto, Ronggolawe News – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik 98 pejabat, yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Dengan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini, Bupati Ikfina berharap, para ASN dapat menjaga integritas, transparansi, dan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Pelaksanaan pelantikan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), pada Senin (19/06/2023) sore. Diketahui, dari 98 yang dilantik, terdapat 3 pelantikan pimpinan tinggi pratama atau pelantikan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Sugeng Nuryadi yang sebelumnya menjadi Camat Ngoro kini menduduki Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2).
Kemudian, Dedi Muhartadi yang sebelumnya menjabat Kabag Pemerintahan kini naik pangkat menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dan terakhir, Tatang Mahendrata yang sebelumnya Kabag Hukum kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Setiap aparat pemerintahan, termasuk saya sebagai bupati, harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merusak integritas, merugikan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ucap Ikfina.
Bupati Ikfina juga mengatakan, pada proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Pemkab Mojokerto melakukan seleksi secara terbuka dan dalam pelaksanaannya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN).
Lebih lanjut, pada pelaksanaan seleksi terbuka ini, Ia menjelaskan, dilakukan melalui beberapa tahapan, dari proses tersebut didapatkan 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong.
“Hal tersebut, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi diatur bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Bupati Ikfina juga menyampaikan, tujuan mutasi dan promosi jabatan adalah salah satu upaya Pemkab Mojokerto untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan cara pemenuhan jabatan yang lowong. Selain itu, pada proses mutasi dan promosi jabatan kali ini, sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan yang baru, agar memahami makna dari jabatan itu sendiri, yang mencerminkan kedudukan yang menentukan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban dalam organisasi yang dipimpinnya,” ungkapnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu juga berharap, dalam pengambilan sumpah jabatan kali ini, tidak menimbulkan polemik baik di dalam pemerintah maupun di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan, bahwa dalam proses mutasi dan promosi jabatan ASN dilingkup Pemkab Mojokerto, juga bersih dari unsur suap.
“Saya pastikan dalam pelantikan hari ini tidak meminta uang sepeserpun. Jadi saya hanya tolong kepada panjenengan untuk sama-sama menjaga integritas,” ungkapnya.
“Saya juga berpesan, agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Heni)