Mojokerto, Ronggolawe News – Sejumlah bangunan/warung yang tidak ada izinnya di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terhitung dihari terakhir deadline peringatan tanggal 31 Juli 2023 dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) propinsi Jawa Timur kepada 87 pemilik bangunan liar (Bangli) di sepadan sungai Cipadan desa Modongan, kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan pengosongan atau di bongkar sendiri oleh pemilik.
Selanjutnya, para PKL masih berjuang untuk bertahan dan berharap agar dalam normalisasi di Modongan tersebut tidak membongkar bangunan yang sudah mereka tempati puluhan tahun.
Sementara kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono, S.H dari Kantor Firma Hammurabi & Partner, perwakilan PKL Modongan. Masih berusaha mengupayakan bagaimana para PKL tidak digusur dengan mengadu dan melakukan Audensi dengan bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati S.H. pada Senin (31/7/2023)
Dalam Audensi itu ditemui oleh Plt Asisten 1 bidang perekonomian dan pembanguan Drs Ardi Septianto M.S.i, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Ir Renaldy Rizal Sabirin, Kabid Kastra Bakesbangpol Drs Roul Amrulloh, Satpol PP, Camat Sooko dan Sekdes Modongan, Para PKL berharap tidak ada pembongkaran bangunan di sepadan sungai Cipadan Modongan.
Mujiono S.H Kuasa Hukum 42 dari 87 PKL di Modongan menuturkan, langkah Audensi dengan bupati ini adalah menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan kesepakatan tidak ada pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di sepadan sungai Cipadan, Modongan sebelum pemdes atau pemkab menyediakan lahan untuk relokasi PKL
“Namun, dilapangan berbeda, karena sampai saat ini antara PKL dengan pihak desa belum ada pertemuan terkait relokasi,” kata Ujek panggilan akrab Advokat muda tersebut.
Ujek juga menuturkan, bahwa langkah pembongkaran tersebut adalah langkah pemaksaan kehendak atau kesewenang – wenangan terhadap para PKL, karena belum ada kejelasan relokasi tapi sudah bakal melakukan pemerataan bangunan.
” Para PKL Modongan ajaklah ngomong untuk relokasi, kalau relokasi sudah jelas PKL
“Ujek juga menyampaikan, wacana pembongkaran bangunan milik PKL di Modongan juga mendapat perhatian dari DPRD komisi 1 Jawa Timur
“Besok kami (PKL) diundang untuk Audensi bersama Komisi 1 DPRD propinsi Jawa Timur, dan kami berharap normalisasi sungai Cipadan tidak mengorbankan para PKL, “ungkap Ujek
Sementara itu, Plt Asisten I, Drs. Ardi Septianto, M.S.i dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa terkait masalah PKL Modongan, pemerintah desa telat menyiapan lahan untuk relokasi bagi para PKL di Modongan, dan itu langkah responsif dari pihak desa yang sudah menyiapkan lahan untuk dipakai bagi para PKL dan tinggal teknisnya.
” Agar dalam pemakaian lahan TKD sesuai dengan aturan desa akan di dampingi camat dalam proses pelaksanaanya, dan teknisnya nanti desa bisa kordinasi dengan DPMD” jelas Ardi
Dan tentang penundaan pembongkaran, yang menyurati kan Dinas PU SDA propinsi Jawa Timur, kita tak bisa mengomentari, namun, menurut saya. dengan menyediakan relokasi itu merupakan sebuah kebijakan yang baik dan solotif
“Dengan adanya tempat relokasi, nanti PKL masih tetap bisa berjualan untuk mencari sumber pendapatan dan penghasilan,” pungkasnya. (Heni)