Mojokerto, Ronggolawe News – Gonjang ganjing terkait kasus Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di Kabupaten Mojokerto terus beroperasi, namun oleh pelakunya dari pungutan pajak dan penindakan pemerintah. Namun demikian, selama ini patut diduga belum ada pendapatan dari pajak galian C yang ilegal.
Perseteruan LKH Barracuda yang telah melaporkan CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa semakin seru untuk diikuti. Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia telah membuat laporan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dengan Nomor Surat : 390/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 12 Juli 2023 dan Nomor Surat : 393/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli 2023 dan kini satu persatu mulai diperiksa Polres Mojokerto.
Laporan Lembaga Kajian Hukum teraktif tersebut terkait dugaan pidana Pertambangan Minerba, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Umum LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H. berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur setiap menagani dan melaporkan dalam penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
“Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja dan kredibilitas institusi Polri, Kami berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur bertindak tegas dalam penanganan perkara ini dan tidak ada rasa sungkan lagi menindak siapun yang bersalah. Patut kami sampaikan, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa adalah perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto saat ini yaitu, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si.,” jelas Hadi Purwanto saat menyampaikan keterangannya kepada para Wartawan yang biasa Ngepos di Kabupaten Mojokertopada Minggu (6/8/2023) di Kantor Barracuda Indonesia.
Pria yang biasa disapa Hadi Gerung menerangkan bahwa dalam laporan Nomor Surat : 390/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 12 Juli 2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1) Ftm (Dirut CV Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3) Nail (Bendahara Perusahaan).
Laporan tersebut terkait adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu pada bulan Mei 2023. Hingga laporan ini dibuat kegiatan ini masih berlangsung dan patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami kumpulkan, CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa mempunyai alamat perusahaan yang sama yaitu di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Ftm (Dirut CV Musika) adalah adik kandung Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa). Ftm adalah ibu kandung mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Sementara MKP adalah suami Bupati Mojokerto saat ini yaitu, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. Jadi secara fakta dapat disimpulkan bahwa CV Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa adalah perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto,” ujar Hadi Barracuda
Masih menurut Hadi, material batuan hasil kegiatan pertambangan di Dusun Borang tersebut diangkut oleh puluhan unit dump truck menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C tersebut belum/tidak memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/ tidak memiliki IUP EKSPLORASI, belum/tidak memiliki IUP OPERASI PRODUKSI, belum/tidak memiliki IZIN PENGANGKUTAN dan PENJUALAN dan belum/tidak memiliki IZIN LINGKUNGAN atau DOKUMEN AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ terang Hadi Purwanto.
Sementara dalam laporan dengan Nomor Surat : 395/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli 2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1) Ftm (Dirut CV Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3) Nail (Bendahara Perusahaan), 4) Sayid (Kepercayaan Perusahaan), 5) Pri (Kades Manting Jatirejo), 6) Shol (Mantan Kades Sadartengah Mojoanyar), 7) Yit (Mantan Kades Jembul Jatirejo), 8) Her (Ketua BPD Desa Manting), 9) Yus (Kades Bleberan Jatirejo).
Laporan tersebut terkait adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Manting Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2023. Hingga laporan ini dibuat kegiatan tambang tersebut masih berlangsung dan patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
LKH Barracuda Tuntut Percepatan Penanganan Kasus Alfamart & Alfamidi, Setelah Turun Atensi Khusus
Mojokertopos.com, Mojokerto Setelah mendapat atensi khusus dari Kapolri, Terkait laporannya Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda kepada…
Hadi menjelaskan, material batuan hasil kegiatan pertambangan di Desa Manting Kecamatan Jatirejo tersebut diangkut oleh puluhan unit dump truck menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa yang beralamatkan di Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Masih menurut Hadi, dari rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang ada serta bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat jelas sekali bahwa kegiatan tambang yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Dlanggu dan Desa Manting Jatirejo patut diduga milik CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa tersebut patut diduga tidak memiliki izin pertambangan dan material batuan.
“Bukti-bukti sudah lebih dari cukup, fakta-fakta hukum sangat terang, Kami berharap dalam waktu tidak lama bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim segera menangkap Dirut CV. Musika dan PT. Jisoelmen Putra Bangsa,” harap Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto.
Sebelumnya diberitakan dugaan penyimpangan terkait dengan penggunaan Dana BK Tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto makin memanas. Seperti diketahui sebelumnya, Lembaga Kajian Hukum Barracuda telah berkirim surat pemberitahuan ke berbagai instansi dengan nomor surat 357/BRI/HKM/VI/2023.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati, H.Siswan A Sunardi,BA.(Direktur PT.Jisoelman Putra Bangsa), Khoirul Huda (Staff Adminitrasi PT Jisoelman Putra Bangsa), Heru Subagyo, S.T. (Direktur CV.Elang Perkasa/Konsultan Perencanaan), Umar Joko Basuki (Direktur CV.Bola Sakti/Konsultan Pengawasan).
“Dengan adanya surat tersebut, rupanya pihak Polres Mojokerto mulai memanggil satu persatu dari nama yang disebut dalam surat Barracuda, diantaranya klien kami Khoirul Huda (KH) Staff Adminitrasi PT Jisoelman Putra Bangsa,” jelas Fasichatul Sakdiyah SH, Kuasa Hukum KH.
Karena hal itu, tepatnya tanggal 6 Juli 2023, KH yang didampingi kuasa hukumnya Fasichatus Sakdiyah, S.H., M.H. telah memenuhi panggilan keterangan /klarifikasi atas dugaan tidak pidana 311 dan 318 KUHP di ruang satreskrim unit tipikor atas tindakan pimpinan barracuda dalam sebuah surat pemberitahuan tertanggal 4 Juni 2023.
Dalam keterangannya, KH menjawab bahwa dia diberi banyak pertanyaan oleh penyidik satreskrim unit tipikor mulai dari pukul 09.00 pagi sampai selesai jumatan. KH menerima surat itu melalui tetangganya dan diantar sendiri oleh Hadi Purwanto dengan memakai sepeda mio tidak melalui pos.
“Saya ditanya seputar dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan semua melalui prosedur aturan sehingga yang dituduhkan oleh Hadi Purwanto itu sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan baik materil maupun psikis dan bisa menjadi potensi mandeknya perusahaan,” terang terlapor KH saat dikonfirmasi media ini.
Diyah selaku kuasa hukum menyampaikan surat pemberitahuan 4 Juni 2023 itu tidak ditujukan kepada pribadi masing-masing orang yang dituju akan tetapi kepada sekelompok orang dan tembusan surat tersebut adalah mewakili instansi yang bersifat public (badan umum).
“Hal itu memenuhi pengertian kata di muka umum sehingga opini yang dibangun sangat jelas dapat diduga perbuatan melawan hukum,” ujar Sakdiyah. (Heni)