Tuban, Ronggolawe News – Akhirnya Mujiono (64), tersangka pembunuhan istrinya yang menyerahkan diri ke polisi dikabarkan meninggal. Menurut informasi dari kepolisian, warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu sebelumnya meminum racun tikus untuk bunuh diri usai mencekik sang istri. Namun ia meninggal saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr Koesma Tuban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan tersangka pembunuhan istrinya di Kecamatan Grabagan meninggal. “Iya benar, tersangka meninggal sekitar pukul 14.00 WIB tadi, di RSUD dr Koesma Tuban,” kata AKP Rianto kepada Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Rianto menjelaskan, tersangka sebelumnya memiliki riwayat sakit ginjal dan dijadwalkan akan menjalani operasi medis di rumah sakit. Sakit yang diderita tersangka kembali kambuh setelah menenggak racun tikus dan racun gulma usai mencekik istrinya. “Tersangka ada riwayat sakit ginjal, dan sakitnya kambuh saat kemarin mencoba bunuh diri minum racun tikus yang dicampur racun gulma itu,” terangnya.
Sebelumnya, tersangka membunuh istrinya, Tamirah (60), karena kesal ditinggal terlalu lama saat korban menjenguk sang cucu di Surabaya.
Usai mencekik istrinya hingga tewas, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun tikus yang dicampur racun gulma. Namun, percobaan bunuh diri tersangka gagal dan hanya merasakan mual dan muntah-muntah.
Selanjutnya, tersangka mendatangi kantor Polsek Grabagan untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, Rabu (24/4/2024).
Dalam penyidikan, tersangka pun mengakui perbuatannya dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.@hulman