Tuban, Ronggolawe News – Balai Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mendadak ramai didatangi warga masyarakat terdampak adanya pendirian Tower BTS yang ingin mengadukan permasalahan mereka kepada Kepala Desa Mojoagung. Rabu. 26/06/2024.
Dalam pengakuannya, warga berharap ada sosialisasi dan adanya penjelasan yang transparan sehingga mereka bisa memahami apa yang seharusnya menjadi hak dan kewajibannya sebagai masyarakat terdampak.
Salah satu perwakilan warga menyampaikan kepada awak media bahwa belum semuanya warga terdampak diberikan uang.
“Kami diberi uang Rp.1 juta dengan dicicil 2 x pertama Rp. 750 ribu dan kedua rp.250 ribu,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh warga lainnya kalau keinginan warga adalah kompensasi rp.100 perbulan dengan masa setahun berarti total Rp.1.200.000 .
“Kita maunya kompensasi itu Rp. 1.200.000 setahun, kalau kontraknya 10 tahun berarti rp.12. juta dan kami maunya itu dibayar dimuka atau diberi ches,” pinta warga yang serentak diaminkan oleh hampir semua warga yang hadir.
“Bila permintaan kami tidak dipenuhi kami akan tutup akses jalan dan tower itu sampai permintaan kami dipenuhi,” ucap warga kompak.
Sekedar diketahui,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Sejahtera (GMAS) dan LSM Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera (PASUS) melayangkan surat kepada Kepala Desa Mojoagung, Bakhrul ulum perihal audiensi pembahasan kejelasan kompensasi bagi masyarakat di sekitar pendirian menara telekomunikasi (BTS). Surat tersebut dikirim pada tanggal 24 Juni, dengan agenda audiensi dijadwalkan pada 26 Juni 2024.
Namun hingga pukul 14. 30 Wib. Kepala Desa Mojoagung tidak menampakkan diri untuk menemui warga dan LSM yang telah melayangkan surat. Kepala Desa Mojoagung Ketika dihubungi awak media baik melalui telp maupun sambungan WhatsApp juga tidak merespon.
Jatmiko selaku Kepala DPC GMAS Kabupaten Tuban saat wawancara mengatakan bahwa dirinya sudah melayangkan surat kepada pihak Desa Mojoagung.
“Kita sudah layangkan surat dan sepakat pertemuan hari ini (kemarin Rabu. 26/06/2024- red) , namun hingga sekarang pukul 14.23 wib kades nggak hadir, jelas ini sangat menyakitkan,” ungkap Miko panggilan akrabnya.
Sementara itu, Ketua LSM PASUS . Aris Zainul Abidin menyatakan bahwa Kepala Desa Mojoagung tidak mampu mengurus kepentingan warganya.
Aris Zainul Abidin, menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan sikap Kepala Desa Mojoagung ini kepada Inspektorat. “Kami akan melaporkan tindakan ini kepada Inspektorat sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, kami juga mengajak pihak DPRD untuk turun tangan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” tegas Aris.
Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat desa. Selain itu, pihak LSM juga mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan peran kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan.
“Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan jalan keluar demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat Desa Mojoagung,” pungkas Aris.@nt