Tuban, Ronggolawe News – Adanya isu perihal tambang galian C illegal di Kabupaten Tuban ditanggapi serius oleh aparat kepolisian Polres Tuban. Hal itu pasca adanya informasi dari beberapa media online yang muncul ke madia sosial lantaran disinyalir tidak memiliki izin usaha.
Berita tersebar di beberapa media online dari Surabaya bahwa terdapat tambang pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Montong tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait di disanggah oleh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi legalitas dari dua tambang yang sempat viral di media sosial. Bahkan, dirinya juga telah mendalami kasus itu sebelum munculnya pemberitaan dari sejumlah media.
“Untuk legalitas tambang sudah kami kantongi sebelum adanya pemberitaan. Bahkan beberapa media menyebut peran aparat, tapi tidak ada konfirmasi kepada kami,” ungkap AKP Rianto saat doorstop bersama awak media di Mapolres setempat, Jumat (02/08/2024).
Mantan Kapolsek Jenu itu menampik semua pernyataan yang dikutip oleh beberapa media online yang menyatakan bahwa tambang yang dikelola oleh P dan A tersebut illegal, nyatanya sudah memiliki berkas perizinan.
“Seharusnya tidak bisa langsung dikatakan illegal dong. Sebelum diterbitkan, seharusnya wartawan yang menyebut peran aparat itu konfirmasi dulu ke kita, sehingga pemberitaannya itu cover both side sesuai Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sebelumnya, rumor mengenai tambang ilegal tersebut sudah ramai diperbincangkan. Awak media yang berkunjung ke lokasi pada Sabtu (27/7) lalu menyatakan sempat dihalang halangi oleh Kepala Dusun (Kamituo) setempat. Bahkan, awak media juga kesusahan untuk sekedar mengambil dokumentasi di lokasi tambang.
Bahkan, dalam keterangan pada media online tersebut juga dinyatakan jika ada warga yang merasa terganggu atas debu dan pasir yang berserakan di jalan, termasuk kendaraan truk muatan tambang yang lalu lalang di lokasi dipandang membahayakan pengguna jalan.
“Kalau memang adanya aktivitas usaha disitu dinilai mengganggu, ya silahkan adukan atau laporkan kepada kami, dan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.