Humas Pengadilan Negeri Tuban Rizky, S.H., M.H (pegang mik) didampingi Kapolsek Tuban.AKP. Budi Friyanto, S.H, dialog dengan pendemo asal Kecamatan Montong yang menuntut keadilan buat FHM korban pengeroyokan
Tuban, Ronggolawe News – Warga Kecamatan Montong, FHM (15) korban pengeroyokan pada awal tahun 2024 lalu, kasusnya hingga kini masih belum mendapatkan keadilan. Padahal, kasus pengeroyokan yang dialaminya tersebut sudah hampir berjalan 10 bulan. Lantaran belum mendapat keadilan , korban mendapat simpatik dari warga.
Puluhan warga yang merupakan tetangga korban melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (24/9). Puluhan warga tersebut secara bergantian melakukan orasi di depan kantor lembaga hukum tersebut. Dalam aksinya warga menuntut para pelaku sebanyak 15 orang yang terlibat, harus ditangkap semua dan dihukum seberat-beratnya.
Humas Pengadilan Negeri Tuban Rizky, S.H., M.H., yang menerima para pendemo mengajak mereka untuk berdiskusi. Setelah diajak berdiskusi dan menerima penjelasan dari humas Pengadilan Negeri Tuban para demonstran membubarkan diri dengan tertib.
Humas Pengadilan Negeri Tuban Rizky menyampaikan, aksi massa kali ini dilakukan oleh keluarga korban yang meminta untuk penanganan perkara kepada Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan. Saat ini pihak pengadilan telah mengupayakan untuk bersikap seadil mungkin terkait perkara tersebut.
“Proses sudah dalam tahap persidangan. Rabu siang besok sidang lagi dengan agenda tanggapan restitusi (tanggapan ganti rugi pelaku kepada korban, Red),” terang Rizky.
Sementara itu, Syaiful yang merupakan orang tua korban, saat diwawancarai wartawan menyampaikan bahwa, dirinya menuntut para pelaku dihukum seberat-beratnya, dan para pelaku yang belum tertangkap segera ditangkap atau menyerahkan diri. Dia mengungkapkan, kasus tersebut sudah terjadi 9 bulan yang lalu di awal tahun dan belum ada keadilan hingga saat ini.
“Anak saya FMH masih di bawah umur, dan dikeroyok oleh 15 orang yang salah satunya menjadi terdakwa itu usianya sudah 26 tahun,” ungkapnya.
Syaiful menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika FMH pergi dengan teman-temannya, kemudian di tengah jalan anaknya dicegat oleh 15 orang. Merasa dicegat korban beserta kawannya memutar balik sepedanya. Karena tergesa-gesa korban tertinggal dan akhirnya dikeroyok oleh 15 orang pelaku tersebut.@bima