Tuban, RonggolaweNews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban melalui Komisi IV mendorong pemerintah setempat untuk membentuk Komite Penyandang Disabilitas. Komite itu beranggotakan unsur pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia usaha, dan masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tuban , Hj. Tri Astuti , usai melakukan kunjungan kerja (kunker) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban. Kunker itu dalam rangka untuk sinkronisasi Raperda Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
“Hal itu untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pelaksanaannya, maka perlu di bentuk komite penyandang disabilitas.” kata Tri Astuti, Selasa, (11/05/2021).
Dalam Raperda tersebut, wakil rakyat juga mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan kerja sekaligus memberikan kesempatan kerja sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pekerjaan. Termasuk, pemerintah daerah diminta untuk memberikan jaminan kesehatan khusus dalam pemenuhan pelayanan kesehatan.
“Kita juga berharap tersedianya pendidikan inklusi di setiap kecamatan.” ungkap Tri Astuti
Menurutnya, Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan serta kesamaan hak baik itu hak pendidikan, ketenaga kerjaan atau lapangan pekerjaan. Tujuan lainnya untuk kesehatan, sosial, politik, hukum, aksesibilitas, penanggulangan resiko bencana, bebas kekerasan terhadap penyandang disabilitas, tempat tinggal, pendataan, seni budaya, pariwisata dan olah raga.
“Dalam hal tujuan tersebut, maka jaminan sosial, pemberdayaan sosial yang di berikan harus mampu memberikan pengembangan kemandirian sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.” tegas politisi perempuan asal Partai Gerindra.(red)