Tuban, Ronggolawe News – Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban yang menjadi pusat pengurusan perijinan dan administrasi kependudukan diharapkan akan memudahkan masyarakat mengurus keperluannya.
“Pemkab Tuban berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, perijinan usaha, maupun perijinan lainnya,” ungkap Wabup Tuban H.Riyadi.SH saat mendampingi Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB, Noviana Andrina meninjau pelaksanaan pelayanan perijinan dan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Selasa (26/10/2021).
Selain Wabup, hadir pula Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, M. Mahmud, Kepala Dinas PMPTSP, Endah Nurul Komarijati, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid serta pegawai instansi terkait.
Kang Riyadi (sapaan akrab Wabup Tuban-red) menambahkan jika Pelayanan masyarakat di Kabupaten Tuban juga akan dikoneksikan dengan sistem pemerintah pusat sehingga dapat dipantau setiap saat, aspek pelayanan masyarakat menjadi salah satu atensi dari Pemkab Tuban. Hal tersebut mencakup peningkatan sarana prasarana serta pengembangan
“Kami sampaikan terima kasih atas kunjungan dan masukan yang diberikan demi terwujudnya pelayanan yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB, Noviana Andrina mengatakan pemerintah pusat menginstuksikan agar pelayanan publik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kecamatan dan desa terus ditingkatkan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenpan RB melakukan peninjauan lapangan salah satunya pelayanan di Mal Pelayanan Publik.
“Kami lihat pelayanan di Mal Pelayanan Publik Tuban baik, karenanya perlu untuk terus ditingkatkan pada beberapa aspek penilaian,” terangnya.
Asdep Kemenpan RB ini juga menyampaikan, hasil dari peninjauan ini akan dievaluasi untuk selanjutnya diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, terdapat jumlah aspek pelayanan yang dinilai sesuai dengan pedoman Kemenpan RB. Pertama, kebijakan pelayanan yang menjadi ruh dari pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat. Standar dan ketentuan yang telah ditentukan harus dapat dipenuhi pemerintah daerah selaku pemberi pelayanan.
Yang kedua, menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan. Karenanya, pemerintah daerah diharapkan terus secara berkala memberi pelatihan dan pembinaan SDM. Ketiga, sarana dan prasarana yang representatif guna memberi kenyamanan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Keempat, sistem pelayanan publik yang dapat mudah diakses. Kelima, inovasi dan pengaduan yang terintegrasi.
Pada kesempatan ini, Wabup Tuban dan Asdep Kemenpan RB berdialog dengan masyarakat yang mengurus keperluannya di MPP Tuban. Tidak hanya itu, juga diberikan pengarahan kepada pimpinan OPD dan pegawai pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik.(red)